TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) mulai diterapkan di sejumlah daerah di indonesia.
Penerapan tilang dengan sistem ETLE di dilakukan setelah uji coba di wilayah yang telah memberlakukan sistem tersebut.
Pada Rabu (26/9/2018), direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Apa Itu Diabetes
Baca juga: Apa Itu Disleksia, Gejala, Penyebab dan Pengobatannya
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya.
Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan tilang sistem ETLE:
Diterapkan di Patung Kuda dan Sarinah Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.
Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.
Baca juga: Apa Itu Aplikasi MyHeritage
Baca juga: Apa Itu Grammy
Selama uji coba berlangsung, polisi telah melakukan sosialisasi di dua kawasan ini melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk.
Berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE :
Pelanggaran ganjil-genap
Pelanggaran marka dan rambu jalan
Pelanggaran batas kecepatan
Kesalahan jalur
Kelebihan daya angkut dan dimensi
Menerobos lampu lalu lintas
Melawan arus
Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
Tidak menggunakan helm
Tidak menggunakan sabuk pengaman
dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Sebagai langkah awal, kamera ETLE ini akan menangkap gambar dan video pelanggaran marka jalan.
"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami.”
“Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.
Berikut alur tilang ETLE
Alur tilang Alur tilang ETLE dimulai dari tangkapan gambar pelanggaran pengendara yang otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.
Petugas kemudian melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut.
Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.
Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.
Blangko klarifikasi dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
Setelah itu, pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.
"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran.
"Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Yusuf.
Berlaku untuk motor dan mobil Tilang ETLE berlaku untuk pengendara motor dan mobil.
Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.
Pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.
"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf.
Kendaraan non-pelat B ditilang manual Kendaraan yang bukan berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"Jadi begini, di luar (pelat) B itu sementara masih belum saya masukkan ke dalam sistem (ETLE). Mungkin next, beberapa bulan, enggak lama-lamalah, kami connect-kan dengan Korlantas, seluruh Indonesia (terhubung)," ujar Yusuf.
Meski sistem tilang ETLE telah berbasis teknologi, tetap ada anggota polisi di lapangan yang akan mengawasi proses tilang ini.
Menangkap pelat kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.
Selain itu, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Mengawasi pelanggaran selama 24 jam CCTV ETLE akan mengawasi pelanggaran selama 24 jam.
Hal inilah yang menjadi salah satu keunggulan tilang ETLE.
Pada malam hari atau di saat tidak ada lagi petugas yang mengawasi, pelanggaran tetap dapat terekam.
Baca juga: Apa Itu Reksadana, Jenis, Keuntungan dan Tips Memilih Reksadana
Demikian informasi mengenai Apa Itu Tilang ELTE yang bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )