Berita Nasional

Gadis di Aceh Dijadikan Pembayar Utang, Berakhir Tragis Dirudapaksa 10 Pemuda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis belia di Langsa, Aceh dijadikan sebagai pembayar utang hingga digilir 10 pemuda.

Mirisnya, para pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari MRA (17) yang punya utang pada NS (17).

Karena tak sanggup membayarnya, MRA kemudian membawa seorang gadis dan menyerahkan ke tersangka NS dengan maksud agar utangnya lunas.

Korban kemudian dirudapaksa oleh NS lalu digilir oleh 9 orang lainnya, termasuk MRA.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Kompas.com, insiden pemerkosaan terhadap gadis belia oleh 10 pemuda ini terjadi di sebuah rumah kosong, Selasa (16/3/2021).

Gadis tersebut diperkosa secara brutal hingga membuat Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro marah besar.

Agung menyatakan 9 dari 10 pelaku sudah ditangkap.

Sementara satu lagi berinisial BK masih buron.

Agung menyatakan pihaknya akan terus mengejar satu pelaku lagi ke mana pun ia kabur.

"Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing."

"Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres, Rabu (31/3/2021).

“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri."

"Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap."

"Ke mana pun akan kami kejar,” tegas Agung.

Kapolres mengatakan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), dan MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

Mereka memperkosa gadis itu di sebuah rumah kosong.

Menurut Agung, korban diperkosa secara brutal.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS."

"MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS."

"Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.

Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.

Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Masriadi) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 10 Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur di Aceh, Kapolres Langsa: Memilukan

Baca berita korban rudapaksa lainnya

Berita Terkini