TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding setelah terdakwa Andrianto, oknum polisi berpangkat AKP, diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.
Pasalnya, sebelumnya JPU meminta majelis hakim agar mengganjar terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara.
JPU Roosman Yusa dengan tegas tak menerima putusan majelis hakim tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Banding," ujar Yusa dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).
Yusa telah menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 18 tahun.
"Tuntutan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," kata Yusa.
JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.
Ketua majelis hakim Hastuti menyebutkan, sebelum menjatuhkan vonis, pihaknya telah melakukan pertimbangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).
Sementara hal yang meringankan, kata Hastuti, terdakwa telah menyesali perbuatannya.
"Selama persidangan terdakwa berbuat sopan," imbuhnya.
Hastuti menambahkan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa selama mengabdi telah banyak berjasa terhadap institusi Polri," tandas Hastuti.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar oknum anggota Polri berpangkat ajun komisaris selama tujuh tahun penjara.
Perwira pertama ini diganjar hukuman penjara atas keterlibatannya dalam penyelundupan sabu seberat 1 kilogram ke Lampung.
Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47), warga Ganjar Agung, Metro, Barat Lampung.
Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021), majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Ketua majelis hakim Hastuti menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.
Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujar Hastuti
Tak hanya itu, Hastuti juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," tandasnya.
Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39), kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat 1 kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau.
Namun, saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam rutan sementara BNNP Lampung.
Adi Kurniawan pun diamankan kembali di Palembang.
Namun, nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat diberi pertolongan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Bandar Lampung lainnya