TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaku pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji diketahui merupakan oknum guru S (32) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia diduga melakukan pencurian 18 komputer di sekolah tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim.
"Pelaku bekerja di SMAN 1 Mesuji. Pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di Lampung Timur, pada Kamis (6/5/2021) kemarin sekitar Pukul 15.00 WIB," ujar Kapolres saat ditemui awak media, Jumat (7/5/2021).
Adapun barang yang dicuri yakni 18 komputer Aiq Acer, 5 Unit UPS prolink pro 2, 1 unit laptop, dan 2 unit switch/HUB TP LINK.
Menurut Kapolres penangkapan oknum guru tersebut saat berada di rumahnya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian Komputer di SMAN 1 Mesuji Berhasil Diringkus Polisi
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )