TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Satuan Tugas Khusus (Satgagus) Covid-19 Kabupaten Lampung Utara melaksanakan monitoring ke-23 Kecamatan dan desa untuk memastikan Pembentukan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) di setiap wilayah sudah dibentuk sebagai langkah menekan penyebaran virus corona.
Hal itu dikatakan Nozi Efialis Kepala BPBD Lampura sekaligus Koordinator tim II mengatakanan hal ini berdasarkan intruksi dari Bupati Lampura, Budi Utomo dan hasil rapat Forkompinda beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pelaksanaan monitoring yang di lakukan Satgagus Covid-19 Kabupaten, dibagi atas 6 Tim dan serentak akan bergerak ke seluruh kecamatan selama dua hari ini guna memastikan apakah sudah menindaklanjuti intruksi Bupati Lampura, Kapolres, Dandim untuk membentuk posko PPKM.
Tim ll, melaksanakan monitoring ke lima kecamatan mulai dari Kecamatan Abung Kunang, Abung Pekurun, Abung Barat, Abung Tengah, dan Kotabumi Selatan.
"Dari hasil monitoring itu, akan kita sampaikan ke Bupati Lampura baik mengenai kegiatan disetiap kecamatan dalam penanganan covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri,” ujarnya, Selasa 11 Mei 2021.
Tugas PPKM itu sendiri, melakukan pendataan terhadap warga yang masuk ke wilayah maupun luar wilayah.
Selain itu juga melaksanakan sosialisasi serta menyediakan ruang isolasi bagia warga terkonfirmasi Covid-19.
Virus corona sekarang sudah mulai penyebar ke desa-desa bahkan sudah ada yang masuk ke zona merah.
Dalam hal ini Satgagus Covid-19 Kabupaten terus berupaya melakukan berbagai langkah baik itu sosialisasi, sidak kerumunan dan lainnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mari bersama sama kita terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker jika berpergian, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan dan menjaga jarak,” ujar dia.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )