TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan motor hasil curian di Jalan Marga, Gang Masjid, Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (22/5/2021).
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap tiga orang, yakni HS (30), DK (26), dan VK (27).
"Dari keterangan (ketua) RT setempat, diketahui HS yang mengontrak. HS tidak pernah lapor atau berkoordinasi dengan pihak RT. Lalu kami gerebek lokasi kontrakan Saudara HS itu," ujar Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (23/5/2021).
Dia mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa pelat dan Yamaha Nmax hitam A 5530 EQ tanpa surat.
Kemudian, uang tunai Rp15 juta diduga hasil jual beli kendaraan bodong, empat HP, dan beberapa sparepart motor.
Baca juga: Detik-detik Aksi Curanmor di Bandar Lampung Terekam Kamera CCTV
Ia mengatakan, pihaknya menguatkan fungsi hunting reskrim dan preventif, terutama patroli bhabinkamtibmas.
"Polisi mendapat informasi adanya warga yang mengontrak namun tiap malam sering terlihat sepeda motor keluar masuk kontrakan," kata Kapolsek.
HS diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Ia mengaku lebih dari 30 kali bertransaksi menjual sepeda motor.
Pelaku berpindah-pindah ketika mengontrak sebuah rumah yang digunakannya menjadi tempat menampung motor curian.
"Saat ini para tersangka yang kami tangkap dari penggerebekan ini sudah kami serahkan ke Unit Ranmor Satrekrim Polresta Bandar Lampung. Hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, hingga pengembangan dari perkara ini," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )