Cara Daftar dan Jadwal PPDB 2021 Jawa Barat

Penulis: Kiki Novilia
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cara Daftar dan Jadwal PPDB 2021 Jawa Barat.

Untuk SMA pada tahap ini dibuka dengan jalur zonasi, sedangkan SMK dibuk untuk jalur prestasi rapor umum.

"PPDB 2021, sekolah di mana saja sama. Semua sekolah mampu mengembangkan potensi peserta didik," katanya.

Dedi mengatakan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah bersama dewan guru yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Ini untuk menghasilkan PPDB yang objektif, akuntabel, dan transparan," ucapnya.

Dedi mengatakan, kuota PPDB SMA sebagian besar terdiri atas jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen.

Untuk jalur afirmasi dialokasikan 20 persen, terdiri atas afirmasi KETM dan disabilitas sebanyak 15 persen, serta jalur Kondisi Tertentu sebanyak 5 persen.

Jalur PPDB Kondisi Tertentu ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.

Jalur lainnya dalam PPDB untuk SMA adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen.

Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau sisa kuota.

Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik dan non akademik.

Sedangkan, jalur PPDB untuk tingkat SMK didominasi oleh jalur prestasi yakni sebesar 65 persen, terdiri atas prestasi kejuaraan sebesar 5 persen dan prestasi rapor sebesar 60 persen.

Jalur rapor ini terdiri atas jalur unggulan untuk persiapan kelas industri sebesar 35 persen dan umum sebesar 25 persen.

Jalur afirmasi di SMK dialokasikan sebanyak 20 persen, yakni untuk KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu seperti PPDB SMA. Kemudian jalur prioritas terdekat disediakan sebanyak 10 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru sebanyak 5 persen. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Berita Terkini