PPDB 2021

Apa Itu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dalam PPDB 2021

Penulis: Kiki Novilia
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Apa Itu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali dalam PPDB 2021.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021, terdapat beberapa jalur PPDB 2021 yang harus diperhatikan baik siswa maupun orang tua, termasuk apa itu jalur perpindahan tugas orang tua / wali. 

Jalur PPDB 2021 tersebut jumlahnya ada 4, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali dan jalur prestasi. 

Adapun jalur perpindahan tugas orang tua / wali, menyediakan kuota sebanyak 5 persen.

Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:

1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021

2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Ada juga jalur prestasi.

Ilustrasi. Apa Itu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali dalam PPDB 2021. (Kolase TRIBUNNEWS/TRIBUNKALTIM/TRIBUNPONTIANAK)

Jalur prestasi menyediakan 30 persen dari total kuota yang tersedia.

Berikut detail jalur prestasi dalam PPDB 2021:

1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Baca juga: Cara Daftar dan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021/2022

2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.

3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Ada juga jalur afirmasi.

Jalur ini diberikan menyediakan 15 persen dari total keseluruhan kuota yang tersedia.

Berikut ini detail jalur afirmasi dalam PPDB 2021:

1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.

5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, ada jalur zonasi.

Di bandingkan jalur PPDB 2021 yang lain, jalur zonasi menyediakan kuota terbesar, yakni 50 persen.

Berikut detail jalur zonasi dalam PPDB 2021:

1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id

2. Aktivasi token

3. Pemilihan sekolah

4. Proses seleksi

5. Pengumuman, Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Secara umum tujuan penerapan SIAP PPDB Online, antara lain:

1. Meningkatkan mutu layanan pendidikan.

2. Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan

3. Melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.

4. Menyediakan basis data sekolah yang akurat.

5. Memberi fasilitas akses informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat.

Manfaat dan Keuntungan

Bagi Dinas Pendidikan dan Sekolah

1. Memberikan akses yang luas kepada masyarakat

2. Singergitas data antara Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dalam penyelenggaran penerimaan siswa baru

3. Tersedianya sebuah basis data terintegrasi bagi Pihak Dinas Pendidikan maupun Pihak Sekolah

4. Efisiensi pembiayaan

5. Meningkatkan reputasi sekolah

6. Mengurangi resiko terjadinya KKN.

7. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam penguasaan Teknologi Informasi.

Bagi Siswa dan Orang Tua Siswa

1. Mempermudah untuk mengikuti pendafaran siswa baru

2. Mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru

3. Mendapat fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.

4. Meningkatkan ketertiban kemudahan dalam proses penerimaan siswa baru.

Demikian pengertian terkait apa itu jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Berita Terkini