Berita Terkini Artis

Jejak Kasus Jerinx SID IDI Kacung WHO hingga Bebas

Penulis: Virginia Swastika
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IIustrasi Jerinx. jejak Kasus Jerinx yang Dipenjara Akibat Postingan IDI Kacung WHO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jejak kasus Jerinx SD yang dipenjara akibat postingan IDI kacung WHO hingga bebas dari penjara.

Suami Nora Alexandra dipenjara karena kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit. 

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," tulis Jerinx (13/6/2021) silam.

Rupanya tak hanya itu ujaran kebencian yang ia utarakan di media sosial.

Ada lagi ujarannya yang berbunyi,"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!" tulisnya lagi.

Baca juga: Resmi Bebas, Jerinx Bakal Rilis Album Bareng Napi

Sayang, ujarannya tersebut rupanya yang membawanya ke pengadilan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, pihak IDI Bali selaku bagian di antara pihak yang tertuduh tak terima dengan perkataan suami Nora Alexandra itu hingga berujung Jerinx dilaporkan IDI atas dugaan ujaran kebencian.

Ilustrasi Jerinx. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Kendati demikian, Jerinx sempat minta maaf.

Ia mengaku ujarannya tersebut merupakan bagian dari rasa kepeduliaannya terhadap IDI.

Jerinx juga melanjutkan bahwa dirinya tak bermaksud menghina organisasi yang berisikan kumpulan dokter itu.

Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Ingin Segera Hamil

Sebab, ujarannya di dalam media sosial tersebut tak berisikan muatan personal yang ditujukan secara khusus kepada pihak tertentu.

Namun, kenyataan pahit harus diterima Jerinx.

Sebab dua bulan kemudian, tepatnya pada Rabu (12/8/2021) silam, namanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap IDI dan RS yang dianggap kacung WHO.

Penetapan status barunya itu terjadi karena berdasarkan penuturan ombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, unggahan Jerinx kala itu sudah berisikan unsur pidana.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar.

Saat menjalani sidang perdananya pada Kamis (10/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Denpasar, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu keberatan dengan pelaksanaan sidang yang digelar secara daring.

Pihak Jerinx rupanya menginginkan majelis hakim bisa menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.

"Kami meminta agar sidang secara terbuka.

"Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx, yang dikutip dari Kompas.com (10/9/2020).

Bahkan keberatannya itu pun bahkan sampai membuat Jerinx walk out dari proses persidangan yang telah berlangsung.

Kendati demikian, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan Jerinx.

Jerinx dituntut 3 tahun penjara

Akibat unggahannya itu, Jerinx dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Sebab, Jerinx dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkat postingan tersebut, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Hukuman itu disampaikan melalui sidang offline yang juga disiarkan langsung lewat YouTube Pengadilan Negeri  Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

Kendati demikian, pihak majelis hakim kemudian sepakat untuk memberikan Jerinx hukuman penjara selama 14 bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut majelis hakim.

Hukuman dikurangi menjadi 10 bulan

Usai penetapan hukuman, rupanya kasus Jerinx masih berlanjut.

Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Hal itu lantaran JPU merasa vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Pengajuan banding itu pun dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu terakhir.

Namun pada akhirnya pihak pengadilan memutuskan bahwa kasus ujaran kebencian yang menyeret Jerinx itu berakhir dengan hukuman 10 bulan penjara atau denda sebesar Rp 10 juta subside satu bulan.

"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Sobandi, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, yang dilansir dari Kompas.com (19/1/2021).

Sobandi juga mengatakan bahwa putusan tersebut sudah turun pada 14 Januari 2021 lalu.

Jerinx bebas dari penjara

Pada Selasa (8/6/2021), Jerinx bebas dari penjara.

Ia pun dijemput langsung keluarganya dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pukul 09.00 WITA.

Bersama Nora, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas.

Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar usai resmi bebas dari jeruji besi.

"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sembari pergi meninggalkan media di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Usai memberikan pernyataan singkat itu, Jerinx menaiki mobil dan meninggalkan lapas.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memohon maaf karena Jerinx tak bisa memberikan komentar ke pewarta.

Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan pribadi Jerinx.

"Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.

Usai bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.

"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tutur Gendo, kuasa hukum Jerinx. (Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika)

Baca berita Jerinx lainnya

Berita Terkini