TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Densus 88 Antiteror menangkap dua orang warga di Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Yaya Mulyana selaku kepala Desa Cijulang.
"Betul, ada penangkapan terhadap warga kami pada hari kemarin (Rabu, 16/6/2021)," ujar Yaya saat ditemui wartawan di kantor Desa Cijulang, Kamis (17/6/2021).
"Katanya, diduga masuk ke jaringan terlarang. Saya bersama kepala dusun diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan kedua orang tersebut di rumahnya masing-masing untuk mencari barang bukti oleh pihak kepolisian."
Keduanya berinisial R (22) dan T, mereka adalah terduga bagian jaringan terlarang.
Sepengetahuan pihaknya, lanjut Yaya, kesehariannya yang R dan T biasa saja seperti warga lain umumnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Way Halim Bandar Lampung
"Tidak ada yang berbeda, dan tidak ada yang mencurigakan," ucapnya.
Yaya mengatakan, istri terduga masih di rumah masing-masing beraktivitas seperti biasa.
Ketua RT di satu RT Dusun Barengkok, Herman, kaget saat saat pihak kepolisian datang ke rumah warga yang diduga anggota jaringan terlarang.
"Padahal R bergaul dengan masyarakat seperti biasa dan ibadahnya juga bagus," katanya.
Memang awalnya, setelah salat Asar saat kondisi hujan, dia diberitahu oleh kepala dusun melalui telepon agar tidak kemana-mana.
Karena kepala dusun juga sedang berada di rumah T.
"Saya pun menunggu untuk menyaksikan penggeledahan mencari bukti yang dilakukan di rumah serta ruangan kamarnya karena takut ada barang-barang yang mencurigakan."
"Alhamdulilah tidak ada. Tapi ada yang dibawa yaitu sejenis buku kitab yang kata istrinya itu buku akidah," ucap Herman.
Herman menjelaskan, polisi membawa dua buku. Yang pertama berukuran tebal dan buku yang kedua berukuran tipis.
"Dan kata pak polisi juga, kalau yang bersangkutan tidak terlibat insyaallah akan dipulangkan lagi," ujarnya. (Padna)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Densus 88 Tangkap 2 Warga Cijulang Pangandaran, Diduga Jaringan Terlarang, Barang Ini Diamankan.
(Tribunlampung.co.id/Ari Wibowo Prakoso)