TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lantaran dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan dan juga bisa memicu kerusuhan, seorang pria di Depok dituntut hukuman mati jaksa penuntut umum.
Pria bernama Juwana itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jakarta, Senin 21 Juni 2021.
Juwana diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan kakak kandung dan seorang rekannya.
Bahkan, Juwana secara tega memakamkan kakak kandungnya di bawah ubin kontrakan tempatnya tinggal.
Seusai membunuh dan menguburkan kakaknya, Juwana membunuh rekannya berinisial MS.
Baca juga: Pria Lanjut Usia Tewas di Depan Rumahnya, Warga Tahu tapi Tak Berani Mendekat
Jenazah MS lalu dikuburkan Juwana di belakang rumah kosong di kawasan Bogor.
Namun, apa yang dilakukan Juawana itu cepat tercium oleh pihak kepolisian.
Hingga akhirnya ia tertangkap dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.
Juwana membunuh kakaknya dan rekannya dalam waktu dan lokasi berbeda.
Ia membunuh kakaknya yang selama ini tinggal bersamanya di kontrakan daerah Depok, pada November 2020.
Baca juga: Viral Perempuan Mirip Almarhumah Penyanyi Nike Ardilla
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"menyatakan terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP," ujar JPU Rozi Julianto membacakan amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," tambah jaksa.
JPU menganggap bahwa tidak ada hal yang meringankan.
Tuntutan pidana mati terhadap Juwana dilayangkan karena beberapa pertimbangan.
Salah satunya dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antarmasyarakat, terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
Sementara itu, rekan Juwana dalam melancarkan pembunuhan ini, Haerudin, dituntut menjalani kurungan seumur hidup oleh JPU.
Kronologi
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan pemilik kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok. Pemilik kontrakan curiga dengan ubin belang.
Sukiswo (60), pemilik rumah kontrakan itu, merupakan penemu pertama benda yang mulanya diduga tulang itu.
Awalnya, ia bilang, istrinya memintanya memperbaiki toilet rumah kontrakan itu karena tersumbat.
"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," kata Sukiswo kepada wartawan saat itu.
"Saya cek, saya pukul-pukul, memang kopong, sehingga saya putuskan untuk membongkarnya," lanjutnya.
Pembongkaran sempat hampir dihentikan karena ia tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan.
"Tapi setelah kita lihat ada semen dan sampah semen yang tidak lengket dengan tanah, ini mencurigakan buat saya. Akhirnya saya lanjutkan gali lagi," ungkap Sukiswo.
Ia lalu menancapkan linggis dan membetotnya agar struktur di bawah lantai itu semakin lekas terbongkar.
"Begitu saya goyang-goyangkan linggis, ada bau. Setelah itu saya lapor ke Pak RT dan RW," kata Sukiswo.
"Baru setelah dilanjutkan menggali sedikit lagi, kelihatan ada seperti dengkul, tapi belum pasti, tapi kelihatannya seperti itu (dengkul)," imbuhnya.
Kepolisian yang menerima laporan kemudian tiba di lokasi.
Penggalian kemudian dikerjakan bersama dengan tim identifikasi, hingga ditemukan tulang tersebut betul bagian dari sosok mayat yang dikuburkan dalam posisi duduk mencangkung.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Juwana.
Pelaku membunuh abangnya dilatarbelakangi rasa kesal yang berkaitan seputar rencana pernikahannya.
Belakangan diketahui Juwana bukan hanya membunuh kakaknya saja. Ia juga membunuh rekannya, MS, yang jasadnya dikubur di balakang rumah kosong kawasan Bogor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com