TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus menciduk seorang mahasiswa karena memiliki tembakau sintetis atau tembakau gorila, Senin (12/7/2021) petang.
Mirisnya, mahasiswa tersebut sedang menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di Kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus.
Kasatnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Deddy Wahyudi mengatakan, mahasiswa tersebut berinisial MF, warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
"Terduga pelaku ditangkap pukul 18.00 WIB di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting," kata Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Bawa Tembakau Gorila ke Kafe, Pemuda Ini Dibekuk Polres Metro
Dari tangan MF, diamankan barang bukti satu paket bertuliskan charger ponsel berisi satu plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 1,1 gram, ponsel, dan charger ponsel.
Penangkapan bermula saat Satnarkoba Polres Tanggamus mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba golongan I jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang di Gisting dengan penerima FI, beralamat di Sumber Rejo.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan MF saat mengambil paket berisi barang haram tersebut.
Ia mengaku sebagai mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Sumber Rejo.
Baca juga: 4 Pemuda Metro Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Tembakau Gorilla
"Saat dilakukan pemeriksaan, ia mengaku membeli narkotika tembakau sintetis menggunakan Instagram dengan akun fake (palsu)," jelas Deddy.
Ia mengaku, penangkapan tersebut wujud kerja sama dan kesepakatan nota kesepahaman antara kepolisian, bea cukai dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia nomor NK/61/Xll/2020, nomor 003/DPP.Asper/NK/Xll/ 2020 tentang Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif Berbahaya Lainnya.
Kemudian juga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Deddy menjelaskan, MF berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti, MF dapat dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat diancam hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Deddy.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )