Apa Itu

Apa Itu Badan Usaha, Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, dan Bentuk Badan Usaha

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gedung perkantoran. Berikut, pengertian badan usaha.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, penjelasan tentang apa itu badan usaha, termasuk dengan ciri-ciri, jenis, dan bentuk badan usaha.

Selama ini istilah badan usaha sudah cukup sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari.

Namun tak bisa dipungkiri, semua orang belum tentu mengetahui hal-hal dasar mengenai badan usaha.

Selengkapnya, simak apa itu badan usaha berikut ini.

Bila dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Sementara menurut Zaeni Asyhadie dalam buku berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaan di Indonesia (2005), badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha dengan sifat tetap, terus-menerus, dan berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.

Sementara, penyebutan kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Apa Itu ASEAN, Berikut Penjelasannya

Ciri-ciri badan usaha

Berikut merupakan ciri-ciri badan usaha:

1. Bertujuan mencari keuntungan.

2. Menggunakan modal.

3. Menggunakan tenaga kerja.

4. Dipimpin oleh seorang usahawan.

5. Adanya kekayaan terpisah antara miliki badan usaha dan pemilik badan usaha.

6. Adanya kepentingan untuk kelangsungan hidup badan usaha.

Jenis badan usaha

Berdasarkan bidang kegiatan usaha yang dilakukan, badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:

1. Badan usaha ekstraktif, yaitu badan usaha yang mengambil apa yang disediakan oleh alam.

Misalnya pertambangan minyak dan batu bara, perusahaan kayu, penangkapan ikan dan makhluk laut, juga pengeboran gas alam.

2. Badan usaha agraris yaitu badan usaha yang mengelola sumber daya alam.

Misalnya peternakan ruminansia, tambak ikan dan udang, perkebunan kelapa sawit, perkebunan tebu, dan perkebunan teh.

3. Badan usaha perdagangan adalah usaha yang melakukan aktivitas jual beli barang tanpa harus mengubah bentuk barang tersebut.

Misalnya supermarker, minimarket, toko pakaian, dan juga pasar tradisional.

4. Badan usaha jasa adalah usaha yang menyediakan jasa atau pelayanan sebagai produknya.

Misalnya konsultan, pendamping hukum (pengacara), ekspedisi barang, penerjemah, pemandu wisata, dan juga terapis.

Bentuk badan usaha

Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi badan usaha milik negara, milik daerah, maupun milik swasta. Simak penjelasan selengkapnya.

1. Badan usaha milik negara (BUMN)

Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1, tertulis bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari negara yang dipisahkan.

Contoh dari BUMN adalah Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan juga Perusahaan Perseorangan (Persero).

2. Badan usaha miliki daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat di daerahnya.

Emanuel Sudjatmoko dalam buku berjudul Penelitian Hukum Tentang Tanggung Jawab Pemerintah dalam menjalankan Fungsi Pemegang Saham BUMD (2013) menuliskan bahwa kesejahteraan dapat diukur dari perspektif kecukupan kebutuhan dasar manusia, yang meliputi sandang, pangan, dan papan.

3. Badan usaha milik swasta (BUMS)

Adapun badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan, kelompok, maupun asing yang bertujuan mencari keuntungan.

Contoh dari BUMS adalah firma (Fa), perseroan terbatas (PT), dan Ccmmanditaire vennotshap (CV).

Itulah, penjelasan mengenai apa itu badan usaha. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Berita Terkini