PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung Diperpanjang hingga 26 Juli? Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung masih menunggu instruksi dari pusat terkait wacana perpanjangan kembali PPKM Darurat.

PPKM Darurat dijadwalkan berakhir pada Minggu (25/7/2021) besok.

Namun, ada rencana pemerintah memperpanjangnya hingga Senin (26/7/2021).

Bandar Lampung sendiri menerapkan PPKM Level 4.

Baca juga: Pemprov Lampung Salurkan Tiga Bantuan Sekaligus untuk Masyarakat Kala PPKM

"Belum, instruksinya dari pusat kita belum tahu. Kita hanya menjalankannya," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Sabtu (24/7/2021).

Ia mengatakan, Bandar Lampung harus siap menerima jika PPKM Darurat diperpanjang lagi.

"Ya, harus siap," ujar Nurizki.

"Ini juga nantinya dalam penerapannya harus ada kerja sama oleh warga Bandar Lampung," imbuhnya.

Menurut Nurizki, jika dari evaluasi PPKM Darurat di Bandar Lampung menunjukkan hasil yang baik, maka penerapannya akan diperlonggar.

"Sesuai (instruksi) pusat, kalau ada aturan barunya maka akan kita sesuaikan," ucap dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Berita Terkini