Berita Terkini Artis

Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni

Penulis: ikhsan dwi nur satrio
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kasus Jerinx vs Adam Deni memasuki babak baru. Jerinx kini jadi tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus Jerinx vs Adam Deni memasuki babak baru. Jerinx kini jadi tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Baca juga: Jerinx Diduga Pakai Ponsel Nora Alexandra untuk Ancam Adam Deni

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Ia kemudian mengajukan banding.

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.

Baca juga: Adam Deni Tak Balas WA Jerinx karena Ogah Damai

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Kronologi Kasus Jerinx dengan Adam Deni

Kasus ini bermula dari Jerinx yang menyebut banyak artis ibukota senang di-endorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu di-endorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Setelah itu, akun instagram Jerinx, @jrxsid tiba-tiba menghilang.

Jerinx SID menuduh Adam Deni yang menghilangkan akun Instagramnya,

Padahal Adam Deni merasa tidak melakukan tindakan tersebut dan mengaku bingung.

Dalam tuduhan yang dilontarkan Jerinx itu, Adam Deni menerima sejumlah kata-kata tak pantas dari suami Nora Alexandra.

"Gue pernah komen, 'bli, ada gak data tentang endorse Covid-19. Kalau gak ada, tolong dilurusin beritanya."

"Orang itu jawabnya 'sana, tanya Raffi dan istri, blok'," kata Adam Deni dikutip dari YouTube Denny Sumargo, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Dan ternyata berselang beberapa hari, Adam Deni menerima telepon dari Jerinx SID.

Dalam komunikasi itu, ia langsung dicecar dengan pertanyaan soal akun Instagram @jrxsid.

Pun pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mengancam akan menginjak kepala Adam Deni.

"Gue ditelepon, 'halo, ini bli maksud kamu apa ngurusin akun orang, kamu ngaku aja'," terang Adam Deni.

"Habis itu keluar kata ban****, keluar kata to***, keluar kata Ben****."

"Dan terakhir keluar kalimat saya akan injak kepala kau di trotoar," tambahnya.

Menerima ancaman tersebut, ia langsung bertindak sebagai upaya perlindungan diri.

Bahkan, Adam Deni menuturkan telah merekam percakapannya dengan Jerinx SID.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Begini Kronologi Kasusnya

( Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio )

Berita Terkini