TRIBUNAMPUNG.CO,ID - Artis Nikita Mirzani tanggapi panggilan petugas Polres Demak.
Nikita Mirzani meminta polisi Demak datang ke rumahnya di Jakarta.
Hal ini disampaikan Nikita Mirzani via akun Instagramnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dikabarkan dipanggil penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021) atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Nikita Mirzani diundang datang ke Polres Demak Jawa Tengah guna memberikan klarifikasi kepada penyidik, terkait kasusnya yang dilaporkan Abdul Malik.
Nikita Mirzani buka suara terkait pemanggilannya ke Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh Abdul Malik.
Baca juga: Penyebab Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polres Demak
"Engga ada yang mau ke Demak," kata Nikita Mirzani dalam siaran langsung instagramnya, dikutip Warta Kota, Senin pagi.
Bahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu meminta penyidil Polres Demak memeriksanya di Jakarta.
"Lu aja orang Demak yang ke rumah gua," ucap Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
Penyebab dilaporkan
Penyebab artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Demak, Jawa Tengah.
Hal ini diungkap Alexander Kilikily Umboh.
Dia adalah kuasa hukum Abdul Malik, pria yang melaporkan Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani diundang penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021) guna memberikan klarifikasi atas laporan yang dibuat Abdul Malik.
Alexander Kilikily Umboh membenarkan bahwa Nikita Mirzani, diundang ke Polres Demak untuk dimintai klarifikasi.
"Iya benar (Nikita Mirzani diundang Polres Demak) saya sudah mendengar dari penyidik," kata Alexander Kilikily Umboh kepada awak media, ketika dihubungi lewat pesan singkat, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Nikita Mirzani Beri Nasihat Rizky Billar dan Lesti Kejora Bangun Rumah Tangga yang Baik
Alexander menceritakan bahwa Abdul Malik, kliennya melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, Jumat (11/6/2021) atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik
Alexander mengatakan kalau Abdul Malik menerima tagging dari instagram story akun instagram wanita yang akrab disapa Niki itu, Rabu (9/6/2021) pukul 21.00 WIB.
"Saudari NM memajang dua foto klien kami. Pertama klien kami dilingkari wajahnya atau ditandai. Kedua dengan tulisan menuduh dan profokatif tanpa alasan dan bukti apapun terkait klien kami," ucapnya.
"Bahkan, saudari NM mengirimkan pesan lewat Direct Mesaage (DM) ke akun instagram klien kami (Adam Malik) dengan ancaman dan hinaan banyak kata-kata kasar didalam sana," sambungnya.
Alexander menambahkan, sebelumnya kliennya, Abdul Malik sama sekali tidak kenal dekat dengan janda anak tiga itu.
Ia hanya mengetahui wanita 35 tahun tersebut hanyalah publik figur.
Alexander menyebut kalau Niki diduga mendapatkan foto Abdul Malik dari akun instagram kliennya. Unggahan Niki juga menyertakan akun Abdul.
Sehingga, usai bintang film Comic 8 itu mengunggah foto Adam Malik, menurut Alexander, kliennya menerima pesan lewat DM berbau profokatif, hinaan, dan cacian.
"Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami. Bahkan berdampak terhadap pekerjaannya," jelasnya.
Alexander menyebut unggahan Nikita Mirzani berdampak besar kepada Abdul Malik. Jika didiamkan, maka kasus dugaan pencemaran nama baik akan menambah gangguan hidup dari pelapor.
"Besar harapan klien kami ini dapat dipertanggungjawabkan oleh saudari NM agar NM bisa dapat memulihkan kembali nama baik klien kami," ujar Alexander Kilikily Umboh.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi pihak Nikita Mirzani.
Pernah divonis penjara 6 bulan
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).
Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita jalani.
Nikita tak perlu menjalani vonis penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Nikita Mirzani menitikkan air mata karena merasa haru, vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara.
Tim penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.
Dikutip dari Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.
Usai persidangan, Nikita Mirzani langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.
Niki, sapaan akrabnya, pun terlihat menangis sesenggukan.
Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.
Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Nikita Mirzani buat Dipo Latief terdiam di persidangan
Persidangan kasus KDRT mantan pasangan suami istri Dipo Latief dan Nikita Mirzani digelar.
Keduanya datang ke ruang sidang, karena jika Dipo Latief tidak hadir maka kasus ini akan dimenangkan oleh Nikita Mirzani.
Momen menegangkan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief pun hadir di persidangan.
Bahkan keduanya beradu mulut demi memperjuangkan pendapat masing-masing.
Hal tersebut diketahui melalui kanal YouTube MOP Channel pada Senin (30/3/2020).
Mulanya Nikita Mirzani melontarkan pertanyaan pada Dipo Latief.
Kali ini Nikita Mirzani ingin mendapatkan pengakuan Dipo Latief.
Tepatnya syarat yang diajukan Dipo Latief kepada Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp.
"Inget enggak, bahwa Anda pernah menawarkan saya kalau saya mencabut gugatan cerai, Anda akan mencabut laporan ke kepolisian?," tanya Nikita Mirzani.
Dipo Latief pun tak mau menjawab pertanyaan Nikita Mirzani.
Menurut Dipo Latief pertanyaan Nikita Mirzani tak ada hubungannya dengan kasus yang dilaporkannya.
"Oh enggak ada urusan itu," jawab Dipo Latief.
Tak menyerah begitu saja, Nikita Mirzani berusaha menyudutkan Dipo Latief.
"Mungkin kamu amnesia kali ya," kata Nikita Mirzani.
Dipo Latief pun menimpali dengan penjelasannya.
"Saya minta gugatan cerai itu karena kita kawinnya siri bu," ujar Dipo Latief.
Mendengar jawaban Dipo Latief membuat Nikita Mirzani mulai naik darah.
Nikita tak henti-hentinya menyudutkan Dipo Latief.
Bahkan hingga hakim di persidangan tak kuasa menahan tawa mendengar tanggapan Nikita Mirzani.
"Jadi yang hamilin saya jin ya?," tanya Nikita Mirzani.
"Oh berarti di apartemen saya ditiduri sama jin dong sampai saya hamil?," imbuhnya.
Dipo Latief tak mau menanggapi penjelasan Nikita Mirzani.
Ia tetap kekeuh dengan pendapatnya bahwa pertanyaan Nikita Mirzani tak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
"Urusannya apa dengan kasus ini," jawab Dipo Latief.
"Enggak perlu saya jawab orang enggak ada hubungannya sama kasus ini," imbuhnya.
Nikita Mirzani sempat dipenjara atas kasus ini
Setelah mendekam selama tiga hari di penjara, Nikita Mirzani akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Meski demikian, Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, Senin (3/2/2020).
Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota.
Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.
"Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaan bisa penahanan, itu," tambahnya, seperti dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani tidak dibolehkan untuk berpergian keluar kota.
"Jadi ke depan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Andi.
Mengetahui dirinya tidak jadi dipenjara, Nikita Mirzani langsung nyinyir dengan memberikan pernyataan untuk pihak yang berseberangan dengannya.
"Senang lah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikita di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/2/2020).
Nikita Mirzani atau yang kerap dipanggil Nyai itu pun menyebut dirinya ingin beristirahat sejenak.
"Dan sekarang Nyai (Nikita Mirzani memanggil dirinya) sudah bebas, jadi istirahat dulu sebentar. Dari kemarin tulang-tulang gue sakit kan tidurnya enggak di kasur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya itu dengan sebuah potongan lagu yang diubah liriknya.
"Bebas, lepas, kalian pikir gue bakal dipenjara?" kata Niki menirukan lantunan lagu "Bebas" dari Iwa K lalu disambut tertawa lepas.
Meski demikian, tidak lupa Nikita mengucap syukur kepada Tuhan yang telah memberikan pertolongan padanya.
Selain itu, ia juga berterima kasih pada kerabat terdekatnya yang telah mendukungnya sedari awal tersandung kasus.
Sedangkan kerabat Nikita yang berkesempatan hadir pada saat itu, yakni Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra.
Nikita Mirzani menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini telah menjadi mantan suaminya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com