TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung gagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/8/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 50 bungkus ganja dengan berat total mencapai 52 kilogram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tangan dua orang tersangka berinisial F dan AM.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung," ujar Edi.
Dari informasi tersebut, lanjut Edi tim BNNP Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka F dan AM ditangkap pada hari Senin (23/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Keduanya ditangkap di rest area KM 174 jalan tol Bakauheni - Kayuagung kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," tandasnya.
Dikendalikan 2 Napi di Lapas Kalianda
Penangkapan dua orang kurir ganja oleh BNNP Lampung mengungkap fakta bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh napi di lapas Kalianda Lampung Selatan.
"Jadi ada dua tersangka lainnya yakni napi berinisial HP dan IS," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).
Ia menambahkan, kedua kurir menjemput ganja kering seberat 52 kilogram atas perintah HP dan IS.
Ganja tersebut dijemput langsung dari sebuah hotel di wilayah Binjai, Sumatera Utara.
"Komunikasinya melalui tersangka HP dan IS. Mereka ini yang memerintahkan F dan AM mengambil ganja di Binjai," ucapnya.
Namun, langkah kedua tersangka terhenti saat dilakukan penggeledahan oleh BNNP Lampung.
Edi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam peredaran gelap narkotika merupakan modus lama.
Barang bukti tersebut disimpan di balik dashboard mobil dengan ditutup lakban hitam.
Rencananya, barang haram tersebut hendak dikirim tersangka F dan AM ke Jakarta.
Kurir Dijanjikan Upah Rp 1 Juta Perpaket
Tersangka F dan AM yang diamankan BNNP Lampung akui baru sekali menjadi kurir pengirim Narkotika di Lampung.
AM mengaku nekat menjadi kurir, karena tergiur upah yang dijanjikan saat berhasil mengirimkan barang haram tersebut.
Menurut AM, dirinya dijanjikan oleh sang pelaku HP dan IS, sebesar Rp 1 juta untuk satu paket ganja.
"Upahnya satu juta, itu untuk bagi dua dengan F," kata AM, warga Serang, Banten.
AM maupun F menyebut tak kenal dengan orang yang menyerahkan mobil berisi ganja di sebuah hotel, di Binjai, Sumatera Utara.
F yang tercatat warga Lampung Selatan ini mengaku, selama di hotel mereka hanya berdiam diri di kamar sembari menunggu perintah dari HP dan IS.
"Mobilnya sudah disiapkan di hotel, dari sana baru kita bawa. Rencana nya ini (ganja) disuruh kirim ke Jakarta," kata F.
F menyebut kenal dengan HP dan IS. Pasalnya, F ternyata bertetangga dengan HP.
"Sebelum dipenjara saya sudah kenal dia (HP). Karena HP ini dulu tetangga saya di Kalianda," kata F.
BNNP Lampung juga masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan 2 orang kurir dan 2 pengendali yang merupakan narapidana.
Pihaknya, menelusuri orang yang menyerahkan mobil APV berisi 52 kilogram ganja di sebuah hotel, di wilayah Binjai, Sumatera Utara.
"Tidak akan putus sampai disini. Karena pengendalian dari lapas bukan pertama, akan kami kembangkan lebih jauh," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).
Edi menyatakan pihaknya akan menelusuri rekam jejak digital percakapan antara tersangka HP dan IS terhadap pemilik barang tersebut.
"Pasti ada jejak digital yang tertinggal, mudahan bisa kami lakukan pengungkapan," kata Edi.
Edi menyatakan selain 50 bungkus besar ganja dengan berat mencapai 52 kilogram, pihaknya juga menyita 4 unit ponsel.
Adapun 4 unit ponsel berbagai merek tersebut disita dari masing masing tersangka. "Termasuk 2 HP napi Kalianda juga kami sita," kata Edi.
Menurut Edi pihaknya akan melakukan penindakan jika ada keterlibatan oknum dalam perkara tersebut.
"Tentunya dalam hal ini kita bicara bukti dan fakta. Jika benar (ada keterlibatan oknum) aturan sudah jelas, hukuman ditambah sepertiganya," kata Edi.
Edi menambahkan, ke 4 tersangka kasus bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Minimal pidana 20 tahun penjara," tandasnya.
Plt Kakanwil Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Belum Beri Tanggapan
Plt Kakanwil Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Iwan Santoso mengatakan dirinya belum dapat memberikan komentar terkait 2 narapidana Lapas Kalianda HP dan IS yang diduga mengendalikan 52 kilogram Ganja yang dibawa kurir dari Binjai, Sumatera Utara.
Dua orang kurir berinisial F dan AM menjemput ganja di sebuah hotel di Binjai atas perintah HP dan IS.
Tersangka F dan AM melakukan komunikasi melalui ponsel dengan HP dan IS yang kini mendekam dibalik jeruji besi. Ponsel yang digunakan oleh para tersangka ini sudah diamankan oleh BNNP Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari Kalapas Kalianda, tempat tersangka HP dan IS menjalani hukuman.
"Saya takut salah, nanti saya coba konfirmasi dulu ke kalapas nya," kata Iwan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Sujadi Saddat Beri Peringatan ASN Pemkab Pringsewu Lampung yang Miliki Ideologi Selain Pancasila
Oleh karena itu, dirinya bakal memastikan terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangan terkait temuan dua unit ponsel yang digunakan HP dan IS oleh BNNP Lampung.
Iwan memastikan, sebelumnya pihak Kemenkumham Lampung kerap melakukan razia di dalam Lapas.
"Karena sebelum 17 Agustus kemarin kita sering giat razia serentak. Jadi saya pastikan dulu ini ke Kalapas nya," ujar Iwan
Kalapas Kelas II Kalianda Benarkan Penyitaan 2 HP oleh BNNP Lampung
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie membenarkan informasi penyitaan 2 handphone oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dari 2 warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
"Iya betul itu informasi dari BNNP Lampung terkait kepemilikan HP. Karenanya kami membantu untuk melakukan pemeriksaan lanjut ke warga binaaa pemasyarakatan tersebut.”
“Berdasarkan informasi yang di berikan kepada kami," kata Tetra saat dikonfirmas melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut Tetra mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama dengan BNNP Lampung yang sudah berjalan selama ini.
"Kami akan membantu dalam melakukan pemantauan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut," ujar Tetra.
Sampai saat ini, kata dia, penyelidikan yang dilakukan BNNP Lampung terhadap keterlibatan warga binaan pemasyarakatan di tempatnya tersebut masih dilakukan.
Menurut Tetra, pihaknya belum mengetahui keterlibataan keduanya apa. Karena proses pemeriksaan masih dilakukan oleh BNNP Lampung.
“Dan mereka (WBP) masih ada di dalam Lapas."
"Penangkapan yang dilakukan BNNP Lampung dilakukan di luar Lapas. Kapan dan dimananya BNNP Lampung yang paham," kata Tetra Destorie.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Wahyu Iskandar / Dominius D Barus )