SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Untuk diketahui, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM online, biaya tersebut di atas belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Sehingga, total biaya jika SIM dikirimkan akan berbeda tergantung dari alamat domisili Anda.
Mengenai tes kesehatan dan psikotes, Anda juga bisa membuatnya melalui aplikasi tersebut.
Anda tinggal memilih menu e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan pada layanan SINAR.
Nantinya, Anda akan menerima booking code untuk kunjungan ke dokter.
Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.
Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.
Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate dokter di layanan SINAR.
Apabila Anda memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.
Demikian ulasan singkat mengenai cara perpanjang SIM dari HP, syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
BACA BERITA tentang SIM lainnya