5. Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan.
6. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.
7. Pilih menu perpanjangan SIM.
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
10. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
11. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
12. Seusai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
13. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.
14. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut, biaya perpanjang SIM B2 online
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya perpanjang SIM yakni:
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000