Kesehatan

BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustras BPJS Kesehatan, berikut ini adalah panduan cara daftar BPJS Kesehatan online.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini langkah mudah untuk cara daftar BPJS Kesehatan online.

Bagi yang enggan mengantre di kantor Badan Penyedia Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan bisa manfaatkan layanan ini.

Hanya membutuhkan ponsel, pendaftaran pun hanya berlangsung dalam hitungan menit.

Lalu seperti apa panduannya bagi yang ingin mendaftarkan diri dalam jaminan kesehatan dari pemerintah ini?

Berikut tahapan cara daftar BPJS Kesehatan online:

1. Unduh aplikasi JKN Mobile.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Tips Bayar BPJS Kesehatan Lewat Shopee

2. Klik daftar.

3. Pilih pendaftaran peserta bar.

4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.

5. Masukan NIK KTP.

6. Masukan kode captcha.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tokopedia

7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehata.

8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya .

9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

10. Masukan alamat surel atau email.

11. Klik simpan.

12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.

14. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

15. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

16. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

17. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan yang dirancang oleh pemerintah untuk memfasilitasi asuransi kesehatan warga Indonesia.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Akan tetapi, pemerintah pun menetapkan aturan terkait dengan besaran iuran yang dikenakan oleh para peserta BPJS.

Bahkan setiap tahun, tarif iuran tersebut akan diperbaharui menjadi lebih mahal atau justru semakin murah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.

Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2021

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya.

2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.

Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Adapun beberapa daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara laing:

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Bell’s Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade ½

62. Infeksi saluran kemih

63. Gonore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat ½

77. Abses folikel rambut/kelj sebasea

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. DM tipe 1

82. DM tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BCA Mobile

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan online. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca BPJS Kesehatan lainnya

Berita Terkini