Pringsewu

Pemkab Pringsewu Lampung Permudah Pencatatan Perkawinan Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wabup Pringsewu menyerahkan akta perkawinan. Pemkab Pringsewu Lampung Permudah Pencatatan Perkawinan Warga

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengimbau kepada warga Bumi Jejama Secancanan yang belum mempunyai kelengkapan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil supaya segera mengurus.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyatakan, bahwa pemerintah akan membantu masyarakat yang belum mempunyai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebut.

Diantaranya adalah akte perkawinan.

Dimana masih ada pasangan menikah yang setatus pernikahannya belum dicatatkan ke pemerintah. 

Yakni melalui Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Ini dibantu oleh pemerintah, silahkan diteliti dan dilihat lagi, siapa-siapa warga  yang belum memperoleh akte, untuk segera mengurusnya", kata Fauzi, Rabu, 6 Oktober 2021.

Ketika itu Fauzi menghadiri kegiatan penyerahan akte perkawinan warga beragama Hindu di Pura Kahyangan Jati, Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran.

Ada empat pasangan suami istri yang menerima akte perkawinan.

Penyerahan akte ini dalam rangka pemenuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dia mengungkapkan, kepemilikan akte ini sangat penting sebagai kelengkapan administrasi kependudukan, serta sebagai ketaatan terhadap aturan negara. 

"Prinsipnya, Pemkab Pringsewu siap untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akte kependudukan dan catatan sipil, sebagai persyaratan warga memperoleh pelayanan pemerintah", ucapnya.

Fauzi juga menyerahkan akte kematian kepada masyarakat Pekon Lugusari.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Berita Terkini