Libur Nataru di Lampung

PPKM Level 3 saat Nataru, Lampung Siap PPKM Level 3, Mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kadiskes Lampung Reihana. PPKM Level 3 saat Nataru, Lampung Siap PPKM Level 3, Mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung menyatakan siap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 khsusnya di daerah masing-masing.

Ia pun meminta seluruh warga mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan itu dan juga menerapkan protokol kesehatan.

"Ini untuk kebaikan kita semua, agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19," jelasnya, Kamis (18/11).

Dalam kebijakan libur Nataru nanti, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku telah mempersiapkan teknis pengendalian Covid-19 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Baca juga: Kapal Hangus Terbakar di Panjang Bandar Lampung, Videonya Viral di Medsos

Pihaknya akan memfilter pendatang yang akan masuk ke Kota Tapis Berseri.

"Akhir tahun nanti kita hadirkan penyekatan di lima titik perbatasan kota," kata Eva, Kamis.

Nantinya, petugas di posko penyekatan tersebut akan memeriksa keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen atau swab PCR yang masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah.

"Yang jelas kita tidak kendur," sebutnya.

Sebelumnya Eva juga mengatakan akan mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata di Bandar Lampung. Operasional tempat wisata nantinya harus disesuaikan dengan kebijakan yang ada.

Terpisah Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola tempat wisata ketika sudah menerima surat edaran resmi terkait penerapan PPKM Level 3 saat momen libur Nataru nanti.

"Memang sudah pernah ada arahan dari Presiden untuk berhati-hati terhadap lonjakan Covid saat perayaan Nataru nanti. Lalu gubernur juga sudah mengeluarkan surat isntruksi terkait perayaan Nataru tersebut," jelasnya.

Badruzzaman menuturkan, pihaknya sudah pernah melakukan rapat dengan OPD terkait, tapi memang rapat itu sifatnya masih pendahuluan.

"Kalau untuk sekarang kita masih berada dalam PPKM Level 2. Jika surat edaran terkait penerapan PPKM Level 3 itu sudah keluar, kita akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat tersebut," katanya.

Berlaku se-Indonesia

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru berlaku di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya segera menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Vaksinasi Sudah 60%

Senada dengan Muhadjir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijjakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.

“Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong,” ujar Airlangga, Kamis (18/11).

Airlangga mengatakan sejatinya kondisi Nataru pada tahun ini berbeda dengan Nataru tahun lalu.

Pada tahun lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin belum banyak, bahkan saat varian Delta masuk ke Indonesia pada Juli lalu, tingkat vaksinasi baru mencapai 25 persen.

Sedangkan saat ini per November 2021, Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi sudah di atas 60 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis kedua.

Sehingga artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Meski demikian Airlangga mengatakan pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.

“Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor,” ujarnya.

Airlangga melaporkan saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat kurang dari 500.

Turun signifikan dibandingkan Juli lalu saat kasus harian tembus 70.000. Angka kasus aktif hari ini juga lebih baik ketimbang Jerman, Inggris AS yang kini tercatat di atas 30.000.

“Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan tajam,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru

Di antaranya imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga melarang ASN, TNI/Polri mengambil cuti pada minggu yang sama saat Natal dan Tahun Baru. Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

(Tribunlampung.co.id/Kiki/soma/tribun network)

Berita Terkini