TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengurus DPW Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Lampung menggelar seminar peranan generasi muda mewujudkan nilai nilai kepahlawanan dalam program P4GN, Kamis (25/11/2021).
Seminar yang dilaksanakan di Universitas Saburai ini diikuti sejumlah narasumber baik dari pihak kampus maupun dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dan BNNP Lampung.
Dalam sambutannya, Ketua GPAN Lampung Dra Ratri Mizni Melurinda M.Pd mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya seminar tersebut.
Ratri mengatakan, seminar tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang nilai nilai kepahlawanan dalam mendukung program P4GN.
"Sebagai generasi penerus, jangan malu menerapkan nilai nilai kepahlawanan ini," kata Ratri.
Menurut Ratri saat ini banyak nilai nilai kepahlawanan yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Untuk itu, lanjut Ratri generasi muda ini tetap dituntut mengilhami semangat juang dalam menangkal penyalahgunaan narkoba.
"Lihat perjuangan pahlawan, mereka tidak butuh fasilitas. Tapi semangat juang yang luar biasa," kata Ratri.
Sementara itu, Ketua DPP GPAN Brigjen Pol (Pur) Drs Siswandi mengungkapkan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung dalam seminar tersebut.
Namun, purnawirawan perwira tinggi Polri ini tetap menyempatkan diri untuk mengisi materi melalui virtual zoom meeting.
Dalam kesempatan itu, pria yang lama bertugas di BNN dan Ditresnarkoba ini menyampaikan visi misi GPAN.
"Sesuai dengan visi dan misi GPAN yaitu mencari, menemukan dan mengajak para korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi secara gratis," kata Siswandi.
Siswandi mengungkapkan ada 3 prioritas negara dalam penanganan kejahatan, teroris, korupsi dan narkoba.
Menurutnya peredaran gelap narkoba yang hingga saat ini tidak habis sudah banyak menimbulkan korban penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, perlu penanganan serius dari semua kalangan, termasuk generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
"Dalam pasal 127 undang undang narkoba, ada yang dinamakan sebagai korban penyalahgunaan," kata Siswandi.
Namun dalam menetapkan seseorang sebagai korban penyalahgunaan narkoba ada aturan yang harus dipenuhi.
Misal barang bukti yang ditemukan yakni pil ekstasi kurang dari 10 butir dan sabu kurang dari beberapa gram.
Siswandi menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut maka penindakan terhadap korban berbeda dengan pelaku yang terlibat jaringan narkoba.
"Korban penyalahgunaan narkoba wajib dilindungi, tempat nya bukan di penjara tapi direhabilitasi," kata Siswandi. (Advertorial)