TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Hery (26), warga Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, diringkus polisi karena membobol konter ponsel dan BRI Link.
Ia diamankan di rumahnya, Jumat (13/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hery tak seorang diri saat beraksi, melainkan bersama keponakannya, MZS (17).
Saat beraksi, keduanya berbagi tugas.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Konter dan BRI Link di Lampung Tengah
Hery masuk ke konter dan BRI Link untuk selanjutnya menggasak uang tunai, kartu, dan dokumen penting lainnya.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami mintai keterangan, memang pada saat kejadian ada dua orang di dekat konter dan BRI Link korban," kata Kapolsek Iptu Yudi Kurniawan, Kamis (25/11/2021).
"Pelaku MZS ini kami amankan bersamaan dengan pelaku Hery di kediaman pelaku Hery. MZS sendiri masih tinggal dengan orangtuanya di Kecamatan Terusan Nunyai," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Rekaman CCTV Pembobolan ATM di Mega Mart Sungailiat, Pelaku Pakai Alat Las
Polsek Seputih Mataram menangkap pembobol konter dan BRI Link di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku bernama Hery (26), warga Fajar Mataram, diamankan di rumahnya, Jumat (13/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan Hery berkat laporan korban Triwias, pemilik konter ponsel dan BRI Link, Jumat (5/11/2021) lalu.
"Korban mengalami pencurian di konter dan BRI Link miliknya sekitar pukul 12.00 WIB yang berada di depan rumah korban," kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Kamis (25/11/2021).
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian puluhan juta rupiah.
Bahkan, beberapa dokumen penting milik korban juga raib.
"Setelah korban melapor (ke Polsek Seputih Mataram), kami lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan korban," jelas Yudi Kurniawan.
Dari hasil pengembangan perkara, diketahui aksi pencurian itu dilakuan oleh Hery.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )