TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelapor kasus pengancaman yang menimpa Jerinx SID, Adam Deni diduga melakukan pemerasan terhadap suami Nora Alexandra.
Diketahui, Adam Deni merupakan pelapor atas kasus dugaan pengancaman dengan tersangka Jerinx SID.
Jerinx SID melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, ada indikasi dugaan pemerasan dari Adam Deni, dalam menyelesaikan perkara dugaan pengancaman ini.
Sugeng menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 Miliar kepada Jerinx SID, diduga untuk mencabut laporan kepolisian di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Adam Deni juga dikabarkan meminta uang Rp 150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.
Baca juga: Mediasi Jerinx SID dengan Adam Deni Berjalan Buntu
Setelah mendengar kabar tersebut, Adam Deni akhirnya buka suara.
Ia tak mau banyak komentar terkait tuduhan yang diterima olehnya dari kuasa hukum Jerinx SID.
"Saya engga mau menanggapi apa-apa," kata Adam Deni kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).
Kendati demikian, Adam menegaskan isu dan tuduhan pemerasan yang dilayangkan pihak Jerinx kepadanya sangat merugikan dirinya.
"Isu ini (dugaan pemerasan) telah merugikan dan mencemarkan nama baik saya," ucapnya.
Baca juga: Alasan Marissya Icha Tolak Uang Donasi Gala Sky Dibagi Dua
Oleh karena itu, Adam Deni memastikan ia akan mengambil tindakan tegas kepada tim penasehat hukum Jerinx SID, yang sudah melempar isu adanya dugaan pemerasan ini.
"Saya akan ambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang memfitnah saya dengan melakukan dugaan pemerasan," ujar Adam Deni.
Jerinx SID Ditahan
Sebelumnya diberitakan, suami Nora Alexandra ditahan, Jerinx SID pastikan akan menghadapinya dengan gentleman.
Diketahui, musisi I Gede Ariastina alias Jerinx SID kembali ditahan atas tindak pengancaman yang diduga dilakukannya melalui media elektronik ke Adam Deni.
Seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, suami Nora Alexandra langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Selama 20 hari ke depan, Jerinx akan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi tersangka tadi di dampingi penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," kata Bima Suprayoga selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya."
"Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Jerinx ditahan terkait laporan yang dilakukan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak ancaman yang dialami pegiat sosial media tersebut.
"Pada hari ini, Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 WIB sampai proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik."
"(Perkara) yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," terang Bima.
"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," lanjutnya.
Jerinx tak banyak bicara seusai menjalani pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Ia hanya dengan tegas berbicara ke depan media bahwa dirinya siap menghadapi masalah ini secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," tutur Jerinx.
Jalani Pemeriksaan
Musisi Jerinx SID baru saja selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.
Masih didampingi dengan Nora Alexandra, Jerinx tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak medai.
Ia hanya dengan sendirinya kembali menegaskan siap menjalani proses hukum secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua.
Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.
Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Sekedar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.
Tanggapan Sang Istri
Istri Jerinx, Nora Alexandra tak bisa banyak bicara ketika suaminya kembali harus mendekam di tahanan.
Ia hanya bisa mengakui, jika dirinya sangat sedih karena harus kembali berpisah dengan suaminya itu.
Nora dengan setia terus menggenggam tangan Jerinx yang sudah mengenakan rompi tahanan menuju mobil.
"Iya sedih pasti," kata Nora Alexandra singkat usai menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Nora pun menegaskan, ia akan setia memberikan dukungan untuk suaminya yang kembali tersandung masalah hukum.
"Iyalah pasti itu (dukungan)," ucap Nora.
Sekiranya empat jam Jerinx jalani pemeriksaan kelengkapan berkas kasus dugaan tindak pengancaman melalui media elektronik.
Seusai diperiksa, Jerinx langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Tiba di Kejaksaan
Sebelum resmi ditahan, musisi Jerinx SID tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Ia menjalani pelimpahan berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni.
Jerinx SID ditemani sang istri, Nora Alexandra dan tim pengacaranya Sugeng Teguh Santoso saat pelimpahan berkas, tersangka, dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx SID tidak banyak bicara ketika tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang didampingi Nora Alexandra.
"Baik," kata Jerinx seraya mengangguk sambil berjalan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Drummer grup band Superman Is Dead itu menegaskan, kehadirannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk kepatuhannya atas proses hukum yang sedang ia jalani.
"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," ucapnya.
Jerinx SID pun tak berkomentar lagi ketika ditanyakan mengenai kesiapannya jika harus kembali masuk kedalam jeruji besi.
Baca juga: Ayah Bibi Ardiansyah Ungkap Vanessa Angel Punya Banyak Utang: Kalau Saya Sebutkan Miris
Sugeng tak mau spekulasi terkait nantinya, apakah Jerinx SID akan kembali masuk penjara atau tidak usai menjalani pelimpahan ke Kejaksaan.
"Kita berharap tidak, tapi kita akan mengikuti proses hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Baca juga: Upaya Mediasi Jerinx dengan Adam Deni Gagal, Saya Maafkan tapi Tidak Melupakan
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com