Berita Terkini Artis

Resmi Bercerai dari Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Cerai, Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai mereka, Kamis (30/12/2021).

Seluruh permohonan cerai Ririn Dwi Ariyanti dikabulkan hakim, termasuk hak asuh tiga anaknya buah pernikahan dengan Aldi Bragi.

Ririn Dwi Ariyanti juga mendapatkan nafkah iddah dan mutah setelah cerai dari Aldi Bragi.

"Hak dari istri harus diberikan, seperti nafkah iddah dan mut'ah," kata Riri Purba, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Terkait harta gono-gini, majelis hakim meminta Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi membicarakan dan diputuskan sesuai kesepakatan bersama.

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Resmi Cerai dari Aldi Bragi, Hakim Tetapkan Anak-anak Diasuh Ibunya

Ririn Dwi Ariyanti juga tetap mengizinkan Aldi Bragi apabila ingin menemui anak-anaknya setelah perceraian.

Aldi Bragi diberikan waktu untuk menanggapi putusan hakim tersebut selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan, Kamis ini.

Jika keberatan, Aldi Bragi bisa menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Aldi Bragi melayangkan gugatan cerai terhadap Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021.

Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, 11 Juli 2010.

Baca juga: Alasan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Cerai, Masalah Ekonomi hingga Dugaan Kabar Perselingkuhan

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai tiga anak.

Alasan Bercerai

Rumah tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kini tengah diujung tanduk.

Beberapa waktu yang lalu dikabarkan artis Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai dari Ririn Dwi Ariyanti.

Persidangan cerai antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kembai digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Dalam sidang dengan agenda kesimpulan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan ke hadapan majelis hakim.

Keduanya bersepakat untuk berpisah meski bahtera rumah tannga Ririn dan Aldi telah terjalin 11 tahun lamanya.

Beberapa alasan Ririn Dwi Ariyanti menggugat cerai sang suami diungkap oleh kuasa hukumnya, Andriansyah.

Terdengar kabar bahw salah satu alasan Ririn Dwi Ariyanti ingin bercerai dari Aldi Bragi karena masalah financial.

Namun hal itu dibantah oleh Andriansyah, kuasa hukum Ririn ini menyebut bahwa penyebab semua ini ada di Aldi Bragi.

Andriansyah mengungkapkan bahwa selama ini Aldi Bragi tidak ada transparansi keuangan dengan Ririn.

“Sempat ada isu bahwa perceraian ini karena financial. Bukan akrena financial, Aldinya yang bermasalah.

“Tapi karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan keungan,” ungkap Andriansyah saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Ditambahkan Andriansyah, bahwa transparansi keuangan itu bahkan keluarga tidak mengetahui secara jelas.

Mengingat, hal tersebut merupakan aspek yang penting dalam kehidupan berumah tangga.

“Sementara Ririn clear, ada beberapa Production House, endorse, dan lain-lain. Memang ini sangat penting,” kata Andriansyah.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ririn lainnya, Riri Purbasari menyebut suami kliennya itu tidak dapat membuktikan kemampuan financial sepanjang sidang perceraian berlangsung.

Hal tersebut terlihat dalam persidangan di mana masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan di hadapan majelis hakim.

Riri menyebut bahwa suami Ririn ini tidak bisa membuktikan jika memiliki pekerjaan tetap.

“Sepanjang proses persidangan, Aldi Bragi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” uja Riri.

Menurut Riri, pembukian itu sangat diperlukan untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai.

Bahkan, tambah Riri, dalam bentuk pembuktian Aldi tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan.

Selain itu, beredar kabar bahwa alasan lain Aldi Bragi menceraikan sang istri karena adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Ririn.

Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Ririn Dwi Aryanti.

Riri Purbasari menyatakan bahwa tidak ada pembahasan soal perselingkuhan di sepanjang sidang cerai Ririn dengan Aldi.

 “Selama proses persidangan itu tidak ada. Tak pernah ada pembuktian mengenai hal itu dan tidak ada pembicaraan mengenai hal itu,” kata Riri.

Oleh karena itu, Riri menyebut bahwa segala kabar burung yang beredar di media social mengenai hubungan terlarang Ririn dengan pria lain itu terbantahkan.

“Dalam hal ini sudah terbantahkan bahwa tidak pernah ada mengenai hal itu (perselingkuhan) bahwa itu adalah merupakan suatu fitnah,” sambungnya.

Aldi Bragi Tak Punya Penghasilan Tetap

Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti kembali menjalani sidang perceraian pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Pasangan yang telah menikah hampir 11 tahun lamanya ini, kini memutuskan untuk berpisah.

Kabar perceraian keduanya sempat disorot dan membuat heboh public.

Pasalnya, pasangan selebritis ini tidak pernah ada kabar miring terkait rumah tangga keduanya.

Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak kepada Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, Ririn dan Aldi telah menjalani sidang mediasi dan bersepakat bercerai pada Kamis (20/9/2021).

Kini keduanya kembali menjalani proses sidang perceraian, meski hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing.

Dalam surat gugatan cerai, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari menyebut bahwa kliennya tidak menuntut harta gono gini kepada Aldi Bragi.

Ririn, kata Riri, hanya meminta hak asuh anak jatuh ditangannya.

Sedangkan Aldi Bragi, tambah Riri, meminta hak wali anak.

“Yang jadi masalah adalah mengenai hak asuh anak, meskipun dalam gugatannya dalam permohonan talak dan kesepakatan bersama, Aldi mengajukan hak wali ya, bukan hak asuh,” kata Riri Purbasari dikutip Sabtu (18/12/2021).

“Kalau RIrin dari awal memang sudah mengajukan hak asuh anak,” sambungnya.

Menurut Riri, hal itu diambil juga lantaran Aldi Bragi juga terbukti dalam persidangan tidak memiliki penghasilan tetap.

Hal tersebut terlihat dalam persidangan di mana masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan di hadapan majelis hakim.

Riri menyebut bahwa suami Ririn ini tidak bisa membuktikan jika memiliki pekerjaan tetap.

“Sepanjang proses persidangan, Aldi Bragi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” ujar Riri.

Menurut Riri, pembuktian itu sangat diperlukan untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai.

Bahkan, tambah Riri, dalam bentuk pembuktian Aldi tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan.

Dengan kata lain, kemampuan financial itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak.

Meski sepakat bercerai, Aldi Bragi belum memastikan besaran nafkah yang akan diberikan kepada Ririn Dwi Ariyanti dan anak-anaknya.

“Mengenai nafkah untuk anak-anak harusnya ada ya, tetapi hingga tadi memang kan itu sesuatu hal yang harus diajukan termasuk iddah dan mut’ah.

Jadi hak termohon yang sudah berulang kali diingatkan juga oleh majelis hakim tetapi sampai tadi ternyata belum pernah ada,” beber Riri.

Sehingga, besaran nafkah yang akan diberikan kepada Ririn dan anak-anaknya belum diputuskan.

Kuasa hukum Ririn lainnya, Andriansyah menyebut, hal tersebut sebenarnya bisa langsung diputusan oleh majelis hakim.

Hanya saja, kata Andriansyah, Aldi Bragi diberi kesempatan untuk mematok besaran nafkah itu sendiri oleh majelis hakim.

“Sebenarnya bisa saja diputus hakim. Tapi majelis hakim kan sangat bijak, makanya beliau memberikan kepada pemohon dan termohon untuk diselesaikan,” kata Andriansyah.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta pihak Aldi Bragi untuk segera memutuskan besaran nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti.

Hal tersebut berkaitan dengan kelanjutan sidang, mengingat sidang perceraian keduanya ini tidak ada yang menuntut harta gono gini.

Untuk besaran nafkah, kata Andriansyah, RIrin tidak menyebutkan nominal nafkah yang harus diberikan oleh Aldi.

Hal itu lantaran, Ririn Dwi Ariyanti dinyatakan telah memiliki penghasilan dan rumah sendiri.

Dengan kata lain, Ririn telah mandiri secara financial.

“Tidak pernah menyebutka harus sekian. Dari awal menikah, Ririn kan sudah punya pekerjaan. Bahkan rumah Ririn juga sudah punya,” ujar Andriansyah.

“Yang meminta adalah hukum dan Majelis Hakim yang meminta, agar putusannya bisa sesuai harapan para pihak,” lanjutnya.(Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Berita Terkini