TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban tabrak lari di Jalan Ir Sutami, Campang Raya, Bandar Lampung, Kamis (6/1/2022) malam.
Kecelakaan tersebut menyebabkan korban bernama Mayli Alfinanda (45), warga Sukabumi, Bandar Lampung, tewas di lokasi kejadian.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai motor Yamaha Vega ZR nomor polisi BE 4943 DI melaju dari arah Tanjung Bintang menuju Sukabumi.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga tak mengetahui kedatangan mobil diduga jenis Daihatsu Ayla dari arah berlawanan.
Baca juga: Sat Lantas Polres Pringsewu Lampung Menyidik Kasus Tabrak Lari di Jalinbar, Serahkan SPDP ke JPU
Tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibatnya, korban terjatuh ke sisi kanan jalan dan motornya terpental ke kiri.
Nahas, kepala korban membentur aspal hingga meninggal dunia.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan membenarkan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Rohmawan menyatakan, korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
"Luka lecet pipi kiri, luka lecet pergelangan tangan dan kaki kiri, mengeluarkan darah dari telinga, kemudian meninggal dunia," kata Rohmawan, Jumat (7/1/2022).
Rohmawan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, sebelum terjatuh korban sempat bertabrakan dengan mobil.
Bukannya membantu mengevakuasi korban, pengemudi mobil langsung melarikan diri.
"Setelah terjadinya kecelakaan, mobil minibus sejenis Agya atau Ayla berwarna putih, pelat nomor tidak teridentifikasi, langsung melarikan diri," beber Rohmawan.
Jenazah korban sudah dijemput keluarga untuk segera dimakamkan.
Sementara pengendara minibus yang belum teridentifikasi masih dalam penyelidikan petugas.
"Untuk mengidentifikasi minibus yang terlibat kecelakaan, masih kami kumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi," tutur Rohmawan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )