Berita Terkini Artis

Doddy Sudrajat Gigit Jari, Keinginannya Soal Hak Wali Gala Sky Ditolak Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase ayah Bibi Ardiansyah bersama istri dan Gala Sky (kanan), Vanessa Angel dan ayahnya Doddy Sudrajat (kiri). Doddy Sudrajat harus gigit jari. Pengadilan Agama menolak permintaan Doddy Sudarajat yang hanya ingin mendapat hak wali Gala Sky.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Doddy Sudrajat harus gigit jari. Pengadilan Agama menolak permintaan Doddy Sudarajat yang hanya ingin mendapat hak wali Gala Sky.

Seperti diketahui, Doddy Sudrajat ingin mendapatkan hak perwalian anak Vanessa Angel, sedangkan hak asuh diserahkan ke pihak keluarga Bibi Ardiansyah.

Permintaan Doddy Sudrajat yang hanya ingin mendapat hak wali Gala Sky ternyata ditolak Pengadilan Agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menuturkan bahwa hak asuh dan hak wali tidak bisa dipisah.

Pengadilan Agama juga menjelaskan bahwa jika mendapatkan hak wali maka hak asuh pun otomatis ada ditangan penerima hak wali.

"Otomatis kalo dia jadi walinya otomatis dia jadi hak asuhnya," tutur Humas Pengadilan Agama.

Baca juga: Donasi Gala Sky Berbuntut Panjang, Marissya Icha Dilaporkan Polisi dan Jadi Perkara di Kemensos

Nanti hak asuh dan hak wali Gala Sky akan ditetapkan langsung oleh pengadilan.

"Bersatu, otomatis karena tidak ada yang mengasuh yang jadi walinya otomatis beralih ke orang lain, siapa orangnya sesuai dengan penetapan pengadilan."

"Jadi kalau mengasuh siapa aja, tapi kan ada yang bertanggung jawab. Penanggung jawab itulah yang memegang hak asuh yang akan menjadi penanggung jawabnya berdasarkan keputusan pengadilan," jelasnya.

Sebenarnya melalui pengacaranya, Doddy Sudrajat isyaratkan ingin berdamai dengan Faisal.

Pengacaranya juga menuturkan keinginan Doddy Sudrajat untuk menjadi wali dari putra Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel tersebut.

Hal tersebut terlihat dalam kanal YouTube Intens Investigasi Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Terungkap Alasan Doddy Sudrajat Tak Tuntut Hak Asuh, Hanya Mau Hak Perwalian Gala Sky

"Sebenernya yang kepengen dari pihak Pak Doddy itu perwalian di kita, hak asuh Pak Faisal tapi tidak menutup kemungkinan hak asuh dilakukan bersama untuk kepentingan Gala," ujar pengacara Doddy Sudrajat.

Namun sayang, keinginan Doddy Sudrajat itu ternyata ditolak.

Sidang mediasi Doddy Sudrajat dengan Faisal gagal total

Sidang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, sidang mediasi keduanya juga sempat gagal dilakukan pada Rabu (29/12/2021).

Hingga kini, kedua belah pihak masih berupaya untuk mengadakan kesepakatan.

Meskipun sidang mediasi gagal, ayah Bibi Andriansyah masih membuka pintu damai untuk besannya, Doddy Sudrajat.

Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube Seleb Oncam News yang tayang pada Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Faisal, pihaknya masih akan melihat perkembangan sidang ke depan.

"Perdamaiannya pintu kita selalu terbuka, bagaimana ke depannya kita lihat perkembangannya, pintu kita terbuka," ujar Faisal.

"Di luar selalu terbuka," lanjutnya.

Pun Faisal mengatakan tidak kecewa dengan keputusan sidang yang digelar hari ini.

Pihaknya siap untuk mengikuti semua prosedur hukum yang berjalan.

"Enggak (kecewa), kan kita sesuai prosedur hukum yang berjalan," ujar Faisal.

Mertua Vanessa Angel sebenanya ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan saja.

Faisal pun tak ingin polemik kedua keluarga terus berlanjut, lantaran ia memikirkan sang cucu, Gala Sky.

"Kita ingin persoalan ini selesai secara kekeluargaan, nggak ingin berlarut-larut, demi anak cucu juga," ucap Faisal.

Doddy Sudrajat Tak Hadiri Sidang

Doddy Sudrajat tak menghadiri sidang perwalian Gala Sky, anak semata wayang Vanessa Angel.

Doddy Sudrajat memilih tak hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat lantaran orang tuanya tengah sakit.

Sebagaimana diketahui Doddy Sudrajat hanya diwakilkan oleh sang kuasa hukum, Tegar Firmansyah.

Hal itu diketahui dalam kanal YouTube Star Story yang tayang pada Rabu (12/1/2022).

"Orang tuanya sakit," ujar Tegar.

Selain sidang hak perwalian Gala, seharusnya turut diselenggarakan mediasi antara Ayah Bibi Andriansyah, Faisal, dengan Doddy Sudrajat.

Akan tetapi, upaya tersebut gagal dilakukan.

"Sudah dilakukan mediasi dengan mediator dan mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan," ujar Tegar.

Kemudian, rekan Tegar Firmansyah menjelaskan soal gagalnya upaya mediasi.

Ia menjelaskan akan ada langkah mediasi selanjutnya, yakni surat menyurat.

"Ya ini kan karena jangka waktu, kita juga rencana mau surat menyurat, butuh waktu lebih apa maunya Pak Doddy dan Pak Faisal," ujarnya.

Doddy akan Surat-menyurat dengan Faisal

Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah dan Rezky Bidadah, mengatakan akan tetap berupaya mengadakan kesepakatan di luar pengadilan.

Diberitakan Kompas.com, upaya yang akan dipilih yakni lewat surat-menyurat secara resmi.

"Pak Doddy bakal bersurat ke Pak Faisal. Nanti kita surat menyurat aja," kata Rezky Bidadah.

Kemudian, Tegar mengungkapkan alasan memilih upaya surat-menyurat untuk mencapai kesepakatan.

"Secara resmi kita harus bersurat karena sudah dilakukan kuasa hukum," kata Tegar.

Apa itu hak perwalian?

Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematia maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut: -Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;

- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;

- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;

- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;

- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

Berita Terkini