Bandar Lampung

PPKM Level 2, Pengunjung Mal di Bandar Lampung Maksimal 75 Persen   

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Suasana Chandra Superstore Tanjungkarang. PPKM Level 2, Pengunjung Mal di Bandar Lampung Maksimal 75 Persen.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Kota Bandar Lampung kembali menerapkan PPKM Level 2 untuk periode waktu 18-31 Januari 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022 mengenai penerapan PPKM di Luar Jawa dan Bali, daerah dengan status PPKM Level 2 diminta untuk mempertegas kembali aktivitas masyarakat dalam lingkup lokal, termasuk mal dan pusat perbelanjaan.

Karena itu, jumlah pengunjung mal di Bandar Lampung dibatasi maksimal 75 persen per harinya. 

"Kapasitas maksimal 75 persen," tulis poin 2 huruf i, diktum ke empat peraturan tersebut, dilansir Tribun, Selasa (18/1/2022).

Sementara jam operasionalnya maksimal sampai pada pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 3 Daerah di Lampung Kembali PPKM Level 2, Termasuk Bandar Lampung

Tak hanya itu, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga diminta untuk dimaksimalkan.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta agar masyarakat tetap menaati anjuran pemerintah.

"Walau sudah divaksin, walau beberapa sudah dibooster vaksin, harap tetap patuhi protokol kesehatan," kata Eva.

Eva juga menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan aturan khusus mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di lingkup kota setempat.

Baca juga: Lansia di Bandar Lampung Jadi Prioritas Vaksin Booster

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan pada pekan awal Januari kemarin.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Berita Terkini