TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelangkaan minyak goreng subsidi Rp 14 ribu per liter masih terjadi di Bandar Lampung.
Pantauan Tribun Lampung, Jumat (11/2/2022), beberapa ritel modern di kota setempat kehabisan stok minyak goreng kemasan.
Kondisi ini membuat masyarakat khawatir kelangkaan minyak goreng akan terus berlangsung hingga beberapa waktu kedepan.
Apalagi tidak sampai dua bulan lagi akan masuk bulan Ramadan.
"Kalau tetap langka kayak gini ya susah juga. Apalagi waktu puasa, pasti banyak yang cari," kata Yani warga Kecamatan Tanjung Senang, kemarin.
Karena terus-terusan langka, Yani khawatir terjadi situasi panic buying.
"Pasti bakal lebih rebutan dari yang sekarang. Kalau di warung dan pasar, pasti lebih mahal lagi pas puasa," jelas dia.
Berdasarkan data harga pangan nasional, minyak goreng di pasar tradisional Bandar Lampung masih dijual dengan harga rata-rata Rp 19 ribu per satu liter.
Indah warga Sukabumi Bandar Lampung juga mengeluhkan hal yang sama.
Menurut Indah, sekarang setiap belanja minyak goreng kemasan di supermarket dibatasi, pembelian maksimal hanya satu kantong.
Baca juga: Honorer Selayaknya Diangkat Jadi PNS, Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023
"Minyak goreng kemasan 2 liter paling tahan untuk waktu 1 minggu. Itu pun pakenya sudah ngirit. Kalau sudah habis pasti mau beli lagi, sementara stok minyak goreng tidak selalu ada di supermarket. Kalau beli di pasar tradisional kan mahal," tuturnya.
Terpisah, Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan, kelangkaan minyak goreng subsidi di ritel-ritel kota setempat bukan karena adanya penimbunan.
"Dari yang sudah kita lihat, kelangkaan terjadi karena dua hal, yakni pengurangan stok dan peningkatan daya beli," kata Tole.
Dia menjelaskan, kurangnya stok juga akibat dari menurunnya jumlah produksi karena tingginya harga bahan minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
"Dari pihak distribusi menjelaskan, keterlambatan karena adanya penurunan produksi. Saat harga CPO naik sejak akhir tahun lalu, pabrik tidak memiliki jatah tetap bahan minyak mentahnya," jelas dia.
Tole menegaskan, pengawasan dari pemerintah akan berlangsung secara berkelanjutan perihal kelangkaan minyak goreng subsidi ini.
"Apalagi memang sudah mau puasa, daya beli akan lebih tinggi lagi. Akan kita terus pantau agar penimbunan tidak terjadi," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengingatkan akan adanya jerat hukum bagi oknum yang didapati melakukan penimbunan.
"Sanksinya tentu ada, nanti kita teruskan ke kepolisian," janji Eva.
Secara undang-undang, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
"Makanya jangan disimpen-simpen, kalau stok datang langsung jual saja," tegas Eva.
Pedagang Tak Ingin Rugi
Pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung masih menjual minyak goreng di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Jumat (11/2/2022).
Tidak ingin merugi jadi alasan pedagang mempertahanan menjual minyak goreng dengan harga tinggi tersebut.
Minyak goreng masih dijual dengan harga normal, yakni Rp 18-19 ribu per kemasan satu liter.
"Harga dari salesnya saja sudah tinggi," kata Ayu, pedagang Pasar Tempel Sukarame.
"Kalau yang kemasan 2 liter, harganya Rp 38 ribu," sambungnya.
Ia mengatakan, untuk minyak goreng subsidi, ketersediaan stok untuk diperjualbelikan di pasar tradisional masih terbilang sulit.
"Minyak goreng subsidi yang Rp 14 ribu per liter itu sebenarnya sudah bisa didapat pedagang. Tapi dapatnya hanya 2 sampai 3 dus saja. Jadi sebentar langsung habis," kata dia.
"Jadi lebih banyak stok yang harga normal dari sales untuk di pasar tradisional," sambungnya.
Dalam kondisi berkembang, dari yang sebelumnya sempat pesimis mengenai penjualan minyak goreng di pasar tradisional, secara bertahap pedagang pasar tradisional kembali optimistis.
"Walau harga normal, karena minyak goreng subsidi langka, sekarang pembeli sudah tidak terlalu mempertanyakan," aku dia.
Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan tidak banyak solusi untuk mempercepat penurunan harga minyak goreng di pasar tradisional.
Hal itu karena prinsip pasar yang orientasinya adalah tawar menawar.
"Ya itu hukum pasar, yang kita lakukan hanya bisa menginformasikan perkembangan kebijakan, semoga bertahap bisa sesuai," sebut dia.
(Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer)