TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lampung Selatan Wahyu Wibisana sependapat dengan kebijakan pemerintah terkait tidak perlunya pelaku perjalanan melakukan rapid test antigen atau PCR jika sudah divaksin lengkap.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan update penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kata Luhut, syarat bepergian domestik tidak perlu lagi menunjukkan surat rapid test antigen maupun PCR.
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara. Yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Menurut Wahyu, hal tersebut sejalan dengan tren penurunan kasus Covid-19 harian belakangan.
Baca juga: Rapid Test Antigen di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, 9 Pedagang Reaktif
"Pemerintah mungkin sudah melihat tren kasus Covid-19 harian di beberapa provinsi menunjukkan angka penurunan. Walaupun ada juga yang masih tinggi di beberapa daerah, seperti di Aceh, Gorontalo, NTT, Sulteng, Kalimantan Utara," ujar Wahyu, Senin (7/3/2022).
Selain itu, cakupan vaksinasi di tingkat provinsi maupun pusat juga sudah cukup tinggi.
“Mungkin itu sebabnya pemerintah mempertimbangkan hal tersebut," katanya.
Wahyu mendukung kebijakan tersebut dengan mendorong vaksinasi di Lampung Selatan.
"Tentunya kita sangat medukung program pemerintah tersebut. Dengan cara kita mempercepat vaksinasi di Lampung Selatan," katanya.
"Kita juga tentunya berharap kesadaran dari masyarakat supaya mau divaksin, sehingga segera terbentuk herd immunity di Lampung Selatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )