Bandar Lampung

Amankan Sabu 529 Gram, Polresta Bandar Lampung Ciduk 2 Bandar

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan sabu seberat 529 gram.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 529 gram.

Barang bukti tersebut diamankan dari kedua tersangka berinisial M dan AA.

Kedua tersangka langsung ditahan pasca diciduk pada Minggu (27/2/2022) lalu.

Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua tersangka diamankan saat mengendarai sebuah mobil jenis pikap.

Mobil tersebut dicegat tim opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung saat melintas di Jalan Pulau Buru, Way Halim Permai, Sukarame, Bandar Lampung.

Baca juga: GOR Saburai Bandar Lampung, Nasibmu Kini

"Ditemukan bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu sabu berat total sekitar 529 gram," kata Gigih, Selasa (8/3/2022).

Gigih menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya diamankan dua tersangka dan barang bukti jenis sabu di sekitar jalan tersebut.

"Dua orang tersangka inisial M dan AA. Keduanya merupakan warga Bandar Lampung," ujar Gigih.

Gigih menambahkan, tersangka sudah sering mengantarkan sabu.

Sabu tersebut didapat dari seorang bandar sabu yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Asal barang masih kita kembangkan, dan barang tersebut rencananya hendak diedarkan di wilayah Bandar Lampung," ucap Gigih.

Selain barang bukti sabu 529 gram, pihaknya juga menyita satu unit mobil pikap dan satu timbangan digital.

Dari barang bukti yang ditemukan, Gigih menyimpulkan peranan tersangka sebagai bandar.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini