TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah menetapkan kebijakan bahwa penumpang pesawat tak perlu antigen.
Menurut Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung yang juga Kadiskes Reihana kepada Tribun Lampung di Mahan Agung, Selasa (8/3/2022) bahwa sampai saat ini belum ada surat edaran (SE) terkait hal tersebut.
"Jadi saya gak bisa bilang terkait penerapan negatif antigen atau PCR tersebut, karena SE nya belum ada," kata Reihana.
Untuk menjaga kasus yang berpotensi tetap gunakan antigen atau tidaknya Pemprov Lampung tetap mengikuti kebijakan pusat.
Jadi apapun yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan dilakukan.
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI.
Terkait penerapan bebas mewajibkan antigen negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
"Jadi nanti setelah langsung terbit SE nya akan dikabarin begitu sudah terbit ya," kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperbarui kebijakan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Kali ini masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).
Baca juga: Simak Jadwal Pasar Murah Minyak Goreng di Bandar Lampung
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19. Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 25 persen dan Level 3 50 persen dan level 2 5 persen dan level 1 100 persen," katanya.
Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan. Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
Tunggu Disahkan
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terkait pentiadaan tes PCR atau antigen untuk perjalanan transportasi darat, laut, dan udara, masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan 7 Maret 2022.
Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.
Tanpa Karantina
Luhut kembali menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyetujui uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah keluar hasil negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"PPLN kembali lakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan," katanya.
Luhut menambahkan, event internasional di Bali selama masa uji coba tanpa karantina harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. Selain itu, akan ada pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," ujar dia.
Covid di Lampung
Bukan saja kondisi kasus Covid secara nasional yang mulai melandai, kondisi di Provinsi Lampung pun sama.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, pada 7 Maret 2022, penambahan kasus Covid sebanyak 385 kasus.
Jumlah tersebut turun dibanding hari sebelumnya yang sebesar 414 kasus.
Sudah sepekan terakhir, kasus Covid di Lampung melandai.
Sempat menembus angka 1.014 kasus sehari para 22 Februari, kini kasus terus menunjukkan tren menurun.
Pada 28 Februai ada 368 kasus baru, 1 Maret 520 kasus baru, 2 Maret 647 kasus, 3 Maret 728 kasus, 4 Maret 522 kasus, 5 Maret 585 kasus, dan 6 Maret 414 kasus.
Total kasus Covid di Lampung sampai kemarin yakni 67.488 orang.
Sementara sebanyak 8 orang meninggal akibat Covid pada Senin.
Dengan penambahan itu, total kematian sebanyak 3970 kasus.
Sementara jumlah warga yang sembuh dari Covid sebanyak 55.478 orang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Tribun Network)