Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi menyita uang sebesar Rp 1 Miliar dari teman tersangka Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.
Penyidik menambah nominal sitaan aset Doni Salmanan.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mengusut aliran dana dan aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading ilegal di aplikasi Quotex.
Yang terbaru, Bareskrim Polri kembali menyita uang Rp 1 M dari rekan Doni Salmanan.
Uang yang disebut dititipkan Doni Salmanan kepada rekannya tersebut, masuk ke dalam aliran dana tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Semua Aset Barang Mewah Doni Salmanan Disita, Mertua Kini Ingin Beli Motor Saja
Baca juga: Kini Tanggung Malu, Video Indra Kenz saat Merendahkan Ruben Onsu dan Igun Viral
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (20/3/2022).
“Rp1 miliar di Bandung, itu temannya DS. Sudah disita," kata Gatot Repli.
Meski begitu, belum diketahui lebih lanjut identitas rekan Doni Salmanan berinisial Z tersebut.
Gatot mengungkapkan, bahwa uang Rp 1 miliar itu disita pada Jumat (18/3/2022).
“Hari Jumat kemarin, kan Rp1 miliar diambil dari temannya DS si Z," beber Gatot.
Sementara Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, uang Rp 1 miliar itu sengaja dititipkan tersangka kepada temannya berinisial Z.
“Dititip DS untuk diamankan," kata Reinhard.
Baca juga: Belum 1 Bulan Bebas, Angelina Sondakh Kini Berubah Drastis
Baca juga: Kabar Duka, Asmirandah dan Jonas Rivanno Kehilangan Anak Keduanya: Hancur Rasanya
Namun ternyata, Z tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima dari kasus kejahatan Doni Salmanan.
Dikatakan Reinhard, Doni Salmanan hanya sebatas menitipkan uang tersebut kepada Z.
“Titipan aja,” ujar Reinhard.
Ia juga menyebut, penyidik baru mengetahui uang Rp 1 miliar itu dari pengakuan Doni Salmanan.
Reinhard menambahkan, pria 23 tahun asal Bandung itu baru mengaku ke penyidik setelah rilis kasusnya diungkap pada Selasa (15/3/2022).
“DS baru ngaku. Setelah rilis baru ngaku,” ujar Reinhard.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Sita Aset Doni Salmanan Bernilai Rp 64 M
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan.
Total nilai aset yang disita pihak penyidik pun fantastis mencapai Rp 64 miliar.
Yang lebih mengejutkan lagi, aset puluhan miliar itu diperoleh Doni Salmanan hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri, yang menyebut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Aset-aset tersebut telah disita Bareskrim setelah Doni Salaman ditetapkan sebagai tersangka trading ilegal di aplikasi Quotex.
“Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah memiliki barang bukti dan aset berharga dari pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.
Menurut Asep, total jumlah barang bukti yang disita ada 97 buah.
Sedangkan total nilainya berkisar Rp 64 miliar
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.
Setelah menyita sejumlah barang tersebut, pihak kepolisian akan terus mengusut aset dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK," tegas Asep. (Tribunlampung.co.id /Putri Salamah)