JPU sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.
Sri Wahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu sebesar Rp 1.095.770.000.
Anggaran itu merupakan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat, serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.
Rincinya, anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 sebesar Rp 576.020.000.
Kemudian, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun angaran 2020 senilai Rp 519.750.000.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )