Sri Wahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu sebesar Rp 1.095.770.000.
Anggaran itu merupakan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat, serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.
Rincinya, anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 sebesar Rp 576.020.000.
Kemudian, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun angaran 2020 senilai Rp 519.750.000.
Telah Kembalikan Kerugian Negara.
Terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni kooperatif ketika menjalani proses hukum yang membelitnya.
Sri Wahyuni juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menyebutkan bahwa Sri Wahyuni bahkan sudah membayar denda Rp 50 juta.
"Bahwa kerugian keuangan negara dan denda telah dibayarkan oleh terdakwa," ujar Median, Senin (28/3/2022).
Ditambahkan Median, selama menjalani proses hukum, Sri Wahyuni menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatannya.
Saat akan dieksekusi, Sri Wahyuni telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter Dinas Kesehatan Pringsewu.
Hasilnya, eksekusi dapat dilaksanakan oleh tim JPU.
Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi Sri Wahyuni, terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) petang.
Eksekusi mantan PPTK makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu itu dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
"Langsung dieksekusi oleh tim ke Lapas Wanita Way Huwi," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.
Ditambahkan Median, berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sri Wahyuni terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )