Way Kanan

Polres Way Kanan Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Krakatau 2022

Penulis: anung bayuardi
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Way Kanan AKBP gelar ekpose hasil operasi Antik Krakatau 2022 di Mapolres setempat, Kamis (7/4/2022).

Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Polres Way Kanan menggelar ekspose ungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Ungkap kasus tersebut merupakan hasil dari giat Operasi Antik Krakatau 2022 yang berlansung selama 14 hari.

Dalam ekspose yang digelar di Mapolres Way Kanan, Kamis (7/4/20220, juga dihadirkan 7 orang tersangka. Dimana 2 diantaranya merupakan target dalam Operasi Antik Krakatau 2022 yang berlangsung 18-31 Maret 2022 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda.

Menurut Kapolres, para tersangka yang diamankan terlibat kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu, pil extacy dan juga ganja, serta penyalagunaan narkoba dalam bentuk tembakau sintetis.

Baca juga: PAUD di Lampung Barat Bagikan 65 Bingkisan dan 100 Paket Takjil untuk Buka Puasa

Baca juga: Perahu Terbalik di Merak Belantung Lampung Selatan, Belasan Wisatawan Selamat

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 48 butir pil extacy, 9,79 gram sabu, tembakau sintetis sebanyak 5,56 gram,” ujar Teddy.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acamatan hukuman maksimal mati, serta seumur hidup, atau paling singkat hukuman penjara 6 tahun.

Lalu pasal 112  Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika( Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun  dan paling lama 12 (dua belas) tahun).

Kemudian, pasal 114  Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika( Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun).

Teddy mengatakan, jika dibandingkan tahun 2021 lalu, ada penurunan ungkap kasus peredaran dan penyalagunaan narkoba sebanyak 2 kasus, atau 23 persen.

Penurunan dalam jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang atau 30 peresn.

Dimana pada operasi Antik Krakatau 2021,  Polres Way Kanan berhasil mengungkap 9 kasus penyalagunaan narkoba dengang 10 orang tersangka yang diamankan.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini