Bandar Lampung

Penimbunan Minyak Goreng di Tanjung Senang, Polda Periksa Pengecer dan Pemilik Toko

Penulis: joeviter muhammad
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satgas Pangan Polda Lampung berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng (migor) curah bersubsidi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dugaan penimbunan minyak goreng curah yang ditemukan tim satgas pangan Polda Lampung di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, masih dalam tahap penyelidikan.

Dari dua tempat berbeda di kawasan tersebut, tim satgas menemukan ribuan liter minyak goreng curah yang dijual kembali melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dalam dugaan perkara tersebut.

Kanit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP Muhammad Kasyfi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Termasuk penjual eceran berinisial AD dan pemilik toko berinisial AK. "Semuanya akan kita mintai keterangan terlebih dahulu," kata Kasyfi, Jumat (15/4/2022).

Menurutnya keterangan para saksi ini guna mengetahui darimana minyak goreng curah tersebut didapat.

Selain itu, aparat kepolisian ingin memastikan terlebih dahulu mengenai penyaluran minyak goreng dari produsen ke agen sudah sesuai dengan mekanismenya.

"Masih dibutuhkan keterangan, berapa liter sekali ambil kemudian dijual lagi dengan harga berapa ya seperti itu," kata Kasyfi.

Aparat kepolisian menduga adanya kecurangan dari pihak pengecer dengan melakukan penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar.

Hal tersebut dilakukan ditengah kelangkaan minyak goreng curah seperti saat ini.

"Mereka menjual diatas harga yang sudah ditentukan pemerintah, nah ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut," kata Kasyfi.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin menambahkan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut.

Menurut Ari, belum ditemukan tindak pidana dari hasil temuan sidak tim satgas pangan Polda Lampung beberapa waktu lalu.

"Belum kami temukan unsur tindak pidananya, kecuali pelanggaran administrasi," kata Ari.

Pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak agen maupun distributor minyak goreng ini, bakal dilimpahkan ke dinas terkait. "Terhadap mereka (agen dan distributor) dapat dicabut izinnya," kata Ari.

Sebelum pencabutan izin, lanjut Ari ada tahapan yang bakal diterapkan dalam perkara ini.

Yakni mulai dari teguran pertama, teguran keras sampai ke pencabutan izin distributor atau agen.

"Makanya nanti setelah dilakukan pemeriksaan kita limpahkan ke Dinas terkait untuk hukuman sesuai ketentuan," kata Ari.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)


Dugaan penimbunan minyak goreng curah yang ditemukan tim satgas pangan Polda Lampung di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, masih dalam tahap penyelidikan.

Berita Terkini