Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Seorang pemuda warga asal Pindada, Panjang, Bandar Lampung diamankan polisi.
Pelaku diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Pelaku yang diamankan polisi beinisial IP (23)
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan IP ditangkap saat sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Teluk Ambon, Pidada, Panjang, pada Sabtu (14/5/2022) malam kemarin.
"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polsek Panjang," kata Joni, Rabu (18/5/2022).
Joni menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Empat Anak di Way Kanan Hanyut di Sungai, Satu Korban Meninggal dan Tiga Anak Selamat
Baca juga: Damkar Tolong Warga Ambil Uang Rp 100 Ribu yang Jatuh di Saluran Air Viral di Medsos
Adapun barang bukti berupa satu paket kecil sabu sabu tersebut disembunyikan tersangka di bawah karpet tempat tidurnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, disitu kami menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu sabu," kata Joni.
Joni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan," kata Joni.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Joni akhirnya diketahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya.
"Pelaku kita tangkap Sabtu kemarin sekitar pukul 19.30 WIB," kata Joni.
Joni menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti sabu sabu tersebut dipakai atau untuk konsumsi pribadi.
Baca juga: Polres Lampung Barat Menangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkoba
Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Karpet Tempat Tidur, Warga Panjang Bandar Lampung Diciduk Polisi
Menurutnya IP sudah menjadi pemuja sabu sejak beberapa bulan terakhir.
Adapun barang bukti tersebut dibeli tersangka dari seseorang tak dikenal.
"Sabu itu dia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100 ribu," kata Joni.
Joni menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut didapat.
Sementara tersangka IP bakal dijerat dengan pasal 114 juncto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009.
"Tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara," kata Joni.
Warga Lampung Barat Diamankan Polisi karena Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (14/5/2022).
Pelaku berinisial GL (21) diamankan di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Lambar langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.
Setelah melakukan penyelidikan, Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat langsung melakukan pengejaran.
Pelaku berinisial GL (21) berhasil diamankan di Pekon Gunung Sugih, Batu Brak.
"Saat akan kita diberhentikan tersangka melaju dengan kencang menggunakan sepeda motor dan kita terus lakukan pengejaran," ungkap Kasat.
Dikatakan oleh Juherdy, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Ternyata dirumah tersangka kepolisan menemukan tambahan barang bukti.
"Tadi kita temukan satu buah kotak rokok merk BULL didalamnya berisi satu buah pipa kaca, satu buah korek api, sebuah gulungan kertas timah rokok dan buah sedotan," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/ Saidal Arif)