Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengimbau pemilik layanan BRI link waspada terhadap penipuan pura-pura transfer uang.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, modus penipuan tersebut merupakan cara baru terjadi di Pringsewu. Dan terjadi di Kecamatan Sukoharjo.
Pelaku awalnya datang ke salah satu agen BRI Link dan meminta pekerjaannya mentransferkan sejumlah nominal uang ke salah satu rekening.
Pada saat datang, pelaku hanya membawa sebagian nominal uang, sementara sebagian lainya mengaku masih di dalam kendaraan.
Setelah pekerja di BRI Link selesai melakukan proses transaksi, pelaku berpura-pura pamit untuk mengambil sebagian uang yang berada di dalam kendaraan yang diparkirkan tidak jauh di lokasi.
Setelah masuk kendaraan pelaku kemudian langsung kabur, melarikan diri. Dan tindakannya masuk dalam penipuan penggelapan.
Baca juga: Fakta Baru Tersangka Perampokan BRI Link di Lampung Timur
Baca juga: BRI Beri Santunan Rp 15 Juta hingga Pembiayaan KUR untuk Keluarga Korban Perampokan di BRI Link
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha agen BRI Link untuk waspada dan lebih teliti saat layani transaksi keuangan," ujar Rio.
Sedangkan kejadian penipuan yang terjadi di Kecamatan Sukoharjo, pelaku berhasil dikejar dan diamankan warga sekitar. Kejadian tersebut lalu diunggah ke media sosial akhirnya tersebar beberapa laman.
Ria menambah, pasca beredarnya video viral tersebut pihak kepolisian langsung terjun ke lokasi kejadian dan bertemu dengan korban maupun pelaku.
Pelaku berinisial RHS. Dirinya diamankan masyarakat sekitar TKP sesaat setelah melakukan aksi kriminalnya. Dan saat ini posisinya sudah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Antara korban dan pelaku sudah berkomunikasi, dan terjalin kesepakatan perdamaian. Namun kami, pihak kepolisian masih memastikan apakah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut hanya kepada MH atau ada korban lainya," jelas Rio.
Ia menambahkan, polisi juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan BRI Pringsewu untuk mengecek sekaligus menginventarisir kejadian dengan modus serupa yang dilakukan pelaku.
Polisi akan memastikan apakah perbuatan tersebut telah dilakukan baru sekali atau sudah berulang kali.
"Jika baru sekali kemungkinan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau restorasi justice bisa dilakukan. Namun jika sudah berulang kami menganggap tidak layak dan harus diproses hukum," ujar Rio
Ia menambahkan, untuk itu menghindari hal serupa terulang, Polres Pringsewu mengimbau pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk selalu berhati-hati dan waspada akan munculnya modus baru tersebut.
Selanjutnya meminta penyedia jasa untuk tidak segan meminta agar pihak yang akan transfer memperlihatkan nominal dana dan hitungnya dulu sebelum akan ditransaksikan.
"Ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Rio. ( Tribunlampung.co.id / tri yulianto )