Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial AL (37), DD (37), NV (30), dan YA (30).
Adapun tindak pidana curas yang dilakukan komplotan ini terjadi Jumat (27/5/2022) siang di kolong flyover Transmart, Jalan Soekarno-Hatta, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, keempat pelaku melakukan pencurian satu unit truk Isuzu warna putih dengan pelat nomor BE 8959 NC yang dikemudikan Agus Suryadi (38), warga Lampung Timur.
"Modusnya pelaku ini berpura-pura hendak menggunakan jasa angkutan dengan mobil korban untuk mengangkut semangka," kata Warsito, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Lamsel Pakai Kunci Duplikat Curi Mobil di Lamteng
Selanjutnya para pelaku mengajak ketemuan di SPBU Kalibalau Kencan, Kedamaian, Bandar Lampung.
Beberapa saat ditunggu korban bersama kernetnya, akhirnya datang pelaku AL dan DD.
Kedua pelaku mengajak korban dan kernetnya menemui seseorang di dekat flyover Transmart, Way Dadi.
Sesampainya di lokasi tersebut, datang dua rekan pelaku lainnya dengan mengendarai mobil Avanza biru metalik.
Kedua rekan pelaku ini langsung meminta korban dan kernetnya turun dari truk.
"Salah satu dari pelaku ini menodongkan senpi, yang mengaku dari anggota polisi," kata Warsito.
Kedua korban turun dari truk dan dipaksa masuk ke dalam mobil yang dibawa pelaku.
Dalam keadaan mata tertutup dan tangan terikat, korban tak mengetahui ke mana saja rute perjalanan dibawa para pelaku.
Sementara truk yang ditinggalkan dibawa kabur pelaku lainnya.
"Korban diturunkan di sekitar wilayah Batu Putu, Sukadanaham," kata Warsito.
Akhirnya korban berhasil melepaskan ikatan dan berusaha mencari bantuan melalui warga sekitar.
Selanjutnya korban mendatangi Mapolsek Telukbetung Utara untuk meminta pertolongan.
"Dari sana petugas, mengantarkan korban ke Polsek Sukarame karena kejadiannya di wilayah kita," kata Warsito.
Dari laporan korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tercatat nomor pelat kendaraan mobil truk korban sudah naik kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Sementara pelaku AL dan DD diketahui sedang berada di dalam mobil travel Bakauheni-Bandar Lampung.
"Tersangka ini kami amankan saat tiba di wilayah Bandar Lampung," kata Warsito.
Sementara dua rekan pelaku NV dan YA sudah membawa kabur mobil truk korban ke Pulau Jawa.
Namun dari keterangan tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya NV dan YA dibekuk saat sudah pulang ke Bandar Lampung.
"Keesokan harinya, dengan dibantu jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, kami amankan dua tersangka NV dan YA di salah satu hotel di Bandar Lampung," kata Warsito.
Warsito menjelaskan, barang bukti satu unit mobil milik korban ditemukan, di wilayah Kendal, Jawa Timur.
Mobil tersebut sudah dijual oleh para pelaku ke tangan pembeli.
"Saat ini barang bukti sudah kita amankan," kata Warsito.
Warsito menjelaskan keempat tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," kata Warsito.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )