Lampung Utara

Satu CPNS Formasi Dokter Hewan di Lampung Utara Mengundurkan Diri

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Satu CPNS formasi dokter hewan di Kabupaten Lampung Utara mengundurkan diri.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Meski lolos dari seleksi penerimaan CPNS, namun seorang CPNS asal Kabupaten Lampung Utara untuk formasi dokter hewan justru mengundurkan diri.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Kabupten Lampung Utara, Hairul Fadila, alasan CPNS tersebut mengundurkan diri dikarenakan sudah mendapatkan pekerjaan selain CPNS.

Dikatakannya, awalnya CPNS itu tidak melengkapi daftar riwayat hidup dalam pemberkasan akhir.

“Atas dasar itulah, kami BKPSDM Lampura tidak usulkan ke BKN,” ujarnya, Senin (30/5/2022) kemarin.

Khairul Fadila mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri tidak mendapatkan nomor induk pegawai dan Surat Keputusan CPNS 80 persen.

Ketika disinggung dapat diganti ketika ada yang mengundurkan diri, Hairul menyebut boleh, asal esensi tidak berubah. 

Untuk sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk 1 periode berikutnya. 

Dokter Gigi Mengundurkan Diri

Sementara di Kabupaten Pesawaran, seorang CPNS formasi dokter gigi juga mengundurkan diri.

Menurut Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto, yang bersangkutan sebenarnya sudah lolos dari tes SKD dan SKB.

Lantas saat masa pemberkasan tidak melakukannya.

"Dia seharusnya mengirimkan berkas di pemberkasan, tapi tidak dilakukan. Setelah kami konfirmasi, ternyata yang bersangkutan memang mengundurkan diri," ujar Sunyoto, Senin (30/5/2022).

Ia mengaku, dalam masa pemberkasan sudah diberikan waktu untuk melengkapi.

Namun sampai masa pemberkasan selesai yang bersangkutan tidak juga mengirimkan berkasnya.

Lantas hal itu dinyatakan mengundurkan diri.

Dan setelah dikonfirmasi ternyata benar jika dirinya mengundurkan diri.

Sedangkan alasan lebih spesifik tidak ada.

Calon tersebut dari formasi dokter gigi.

BKPSDM Pesawaran sudah melaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kewenangan selanjutnya diserahkan ke pusat, termasuk sanksi dan lainnya.

"Kalau sanksi dari kami, pastinya tidak diangkat jadi CPNS," ujar Sunyoto.

Satu CPNS Dokter Gigir di Lamtim Mengundurkan Diri

Sama halnya dengan di Pesawaran, Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Lampung Timur telah menginformasi pengunduran diri seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos dan ditempatkan di wilayah Lampung Timur. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M Ridwan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022). 

Ia mengungkapkan, peserta yang mengundurkan diri tersebut merupakan formasi Dokter dan formasi pengelola logistik yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. 

"Iyaa betul. Ada yang mengundurkan diri setelah penerimaan kemarin. CPNS yang mengundurkan diri itu formasi dokter," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pengunduran diri tersebut, dia tidak tau pasti apa alasan yang membuat CPNS tersebut mengurungkan niatnya untuk bekerja di Lampung Timur. 

"Kalau alasan pengunduran dirinya kita tidak tahu, yang pasti ada di surat pengunduran diri," lanjutnya. 

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Lampung Timur telah menginformasi pengunduran diri peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tersebut ke BKN.

"Kami BKD Lamtim akan melihat data hasil tes kemarin, nilai terbesar dibawah itu akan kami beritahukan bahwa boleh mengajukan pemberkasan, sehingga bisa diajukan ke BKN," jelasnya. 

M Ridwan juga mengatakan, terkait sanksi kedepannya, itu merupakan kewenangan BKN.

"Tapi, mungkin dari sisi BKN yang bisa mengungkapkan, apakah yang mundur itu bisa mengikuti seleksi lagi atau memang sudah tidak ada peluang untuk tahun depan," tutupnya.

Pemprov Belum Tahu Ada CPNS yang Mengundurkan Diri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum mengetahui adanya empat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri pada seleksi penerimaan tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (30/5/2022) di Bandar Lampung mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa saja yang mengundurkan diri tersebut.

Kalau untuk di lingkungan Pemprov Provinsi Lampung sendiri, menurutnya tidak ada yang mengundurkan diri. 

"Tetapi kalau kabupaten dan kota sedang kami kroscek dan kita pastikan apakah memang seperti itu," kata Yurnalis

Dijelaskan Yurnalis, terkait persoalan pengunduran diri CPNS itu dipersilakan langsung tanya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan harus kroscek ulang. 

Adapun untuk surat pengunduran diri tidak diajukan ke Pemprov Lampung, tapi langsung ke pusat.

Untuk sanksi yang diterima belum ada ketentuannya, apakah bisa atau tidaknya untuk ikut atau tidak kedepannya.

Kalau mereka mundur itu pasti ada sebab musababnya dan ini akan dicari tahu.

Secepatnya akan diketahui siapa saja yang mengundurkan diri tersebut berikut datanya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Tri Yulianto/Bayu Saputra/Yogi Wahyudi)

Berita Terkini