Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berkurban adalah ibadah sunah bagi kaum muslimin saat merayakan Idul Adha 2022. Simak hukum berkurban untuk orang meninggal.
Bicara masalah hukum, berkurban termasuk ibadah sunah muakad, yang berarti mendekati wajib.
Hanya saja, amalan ini lebih diperuntukan bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan dalam hal finansial.
Dilansir dari Tribun Pontianak (10/6/2022), Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahuddin mengatakan bahwa ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta.
Sementara, kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan, kecuali orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat.
Baca juga: Simak Amalan Sunah Hari Tasyrik Idul Adha 2022
Baca juga: Simak Amalan Sunah Bagi Wanita Haid Selama Idul Adha 2022
Penjelasan tersebut didasarkan pada QS. An-Najm ayat 38-39.
Asep melanjutkan bahwa bila ada nazar yang belum berhasil ditunaikan, hal ini sama saja dengan utang yang belum dibayar.
Ia pun mengacu pada hadis Rasulullah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas, menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang:
“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan.
Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep.
Berdasarkan hadis di atas, Asep pun menerangkan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi oleh keluarganya.
( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )