Idul Adha 2022

Syarat Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI 2022

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pertanian Bandar Lampung terjunkan tim dokter hewan. MUI menerbitkan syarat hewan kurban.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang baru ditetapkan Selasa (31/5/2022), terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban jika memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berikut syarat hewan kurban yang terkena PMK:

1. Hewan kurban sah

Baca juga: Simak Amalan Sunah Hari Tasyrik Idul Adha 2022

Baca juga: Simak Amalan Sunah Bagi Wanita Haid Selama Idul Adha 2022

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Lepuh ringan pada celah kuku

b. Kondisi lesu

c. Tidak nafsu makan

d. Keluar air liur lebih dari biasanya

2. Hewan kurban tidak sah

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Baca juga: Simak Bacaan Zikir saat Salat Idul Adha

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Kuku melepuh dan mengelupas

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Berita Terkini