ASN Edarkan Sabu di Lampung Utara

Oknum ASN di Lampung Utara Diduga Pengedar Sabu Residivis Kasus Narkoba

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MT di Mapolres Lampung Utara. Oknum ASN di Lampung Utara diduga pengedar sabu residivis kasus narkoba.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, anggota Polres Lampung Utara langsung membawa MT oknum ASN ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I made Indra Wijaya mengatakan pelaku merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2012.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar.

Bapak 5 anak tersebut, terpaksa menjual narkoba karena terlilit utang.

Amankan Sabu 5,58 Gram

Dari penangkapan oknum ASN di Lampung Utara yang diduga jadi pengedar sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu di dalam kontrakannya.

Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan oknum ASN berupa timbangan digital, tas kecil warna hitam, HP, dan plastik klip.

“Berat sabu yang diamankan dari tersangka berjumlah 5,58 gram,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022.

Jual Sabu di Rumah Kontrakan

Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022, mengatakan penangkapan oknum ASN di Lampung Utara karena sering mengedarkan narkoba.

“Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian anggota mendapat informasi, jika oknum ASN tersebut sering bertransaksi di jalan Alamsyah Ratuperwiranegara Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

“Tersangka diduga sering menjual (sabu) di rumah kontrakannya,” jelasnya.

Dicokok Masih Pakai Seragam

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat karena diduga sebagai pengedar sabu.

Masih menggunakan seragam PNS, MT (40) tidak melawan saat polisi menggeledah dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya, di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. 

Oknum ASN diringkus saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu, Senin ( 4/7/ 2022)  pukul 11.30 wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022 mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, dua bundel klip pastik, dua unit timbangan digital, dua buah centong dari pipa plastik dan sebuah HP android. 

3 Oknum ASN di Tanggamus Lampung Ditangkap, Polisi Dapati Alat Isap Sabu

Berita lain, satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan empat pengguna narkoba.

Mirisnya, tiga di antaranya oknum ASN Pemkab Tanggamus.

Ketiganya berinisial CH (45), warga Kecamatan Gisting; AC (43) dan JO (43), warga Bandar Lampung.

Satu tersangka lainnya berinisial JA (31), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Mereka diamankan di sebuah rumah di kompleks Perumahan Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas Inspektur Satu M Yusuf, keempatnya ditangkap dengan barang bukti alat isap sabu.

"Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat isap sabu," ujar Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada satu rumah di Perumahan Abdi Negara sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu.

Diamankan barang bukti berupa empat buah kaca pirek, satu alat isap sabu, dan tiga buah sedotan pipet.

Keempatnya telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Saat ini meeka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dapat dijerat pasal 127 juncto pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, pihaknya menunggu surat resmi dari kepolisian dan putusan hukum tetap terkait status tiga oknum ASN tersebut.

"Kami belum bisa menjelaskan karena belum ada surat resmi dari kepolisian atau putusan hukum inkrah," terang Gustam.

Apabila nantinya ada surat resmi dan putusan hukum tetap, maka sanksi diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan aturan PP Nomor 53 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Tri Yulianto)

Berita Terkini