Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Setelah melakukan pengecekan di TKP dan memeriksa saksi dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur, Polsek Way Bungur meminta pihak keluarga tersangka untuk menyerahkan OS ke Mapolsek.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
"Setelah periksa saksi dan pengecekan ke TKP, kami mengetahui keberadaan tersangka dan kami meminta pihak keluarga OS," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan agar pihak keluarga bisa menyerahkan OS ke Mapolsek setempat.
"Kami beserta anggota, melakukan penggalangan kepada keluarga OS," katanya.
Ia juga mengatakan, OS diserahkan keluarga ke pihak polisi setelah dilakukan penggalangan kepada keluarga.
"Akhirnya, pada Sabtu (9/7/2022), pukul 14.45 WIB kami sampaikan ke keluarga agar dapat diserahkan, di hari yang sama pukul 15.00 WIB, OS diserahkan kepada pihak polisi," lanjut Iptu Riki Setiawan.
"Selanjutnya, tersangka OS dilakukan pengamanan dan akan diproses lebih lanjut," tuturnya.
Keluarga Korban Lapor ke Polisi
Tindak asusila terhadap DI (8), bocah SD di Kabupaten Lampung Timur, diketahui keluarganya, setelah DI menceritakan kejadian itu.
Setelah DI menceritakan hal tersebut, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan tindak asusila ke Polsek Way Bungur.
"Korban DI menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya," kata Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/7/2022).
Menurut Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian.
"Tentu setelah menerima laporan dari keluarga DI, kami langsung menuju TKP," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan di TKP, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Usai kami mendatangi TKP, kami juga mengumpulkan data dari para saksi di lokasi," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.
"Kami telah memeriksa dua saksi dalam kejadian ini," lanjutnya.
Iming-imingi Korbannya dengan Uang
Setelah melakukan tindakan asusila kepada bocah SD dengan inisial DI (8), tersangka OS kembali melancarkan aksinya.
Tindakan asusila tersebut dilakukan OS di area rumah korban DI.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
"Setelah OS melakukan tindakannya tadi di depan rumah pamannya, OS kembali melancarkan aksinya untuk kedua kalinya," ujarnya.
Ia melakukan aksi kedua kalinya tersebut di area rumah korban DI.
"Jadi OS ini kembali mencari DI di rumahnya, dan melakukan tindakan asusila kembali di area rumah korban DI yang tidak jauh dari rumah korban," ungkapnya.
Menurut Iptu Riki, OS mengiming-imingi DI dengan uang.
"Tersangka OS ini juga mengiming-imingi korban DI, jika nanti akan diberikan uang jika menuruti kemauannya," jelasnya.
Modus Beli Beli Onggok Singkong di Rumah Paman Korban
Seorang kakek di Lampung Timur tega merudapaksa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan modus yang dilancarkan pelaku OS (68) yakni membeli onggok singkong di rumah paman korban.
Korban DI (8) dipanggil oleh OS, saat sedang bermain di halaman rumah pamannya.
"Awal mula modus si pelaku OS ini, ia hendak membeli onggok singkong di rumah paman DI," ujarnya.
Setelah datang ke rumah paman DI, OS memanggil korban yang sedang bermain.
"Saat di depan teras rumah paman DI, pelaku OS memanggil korban yang sedang bermain," ungkap Iptu Riki.
Lalu, saat DI menghampirinya, OS melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
"Setelah memanggil korban yang sedang bermain, OS melakukan tindakan tersebut," katanya.
Ia juga mengungkapkan, OS melakukan tindakan tersebut di depan teras rumah paman korban.
"Ya itu dilakukan OS saat masih di teras rumah paman korban," lanjutnya.
Keluarga Serahkan Pelaku ke Polisi
Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini, seorang kakek berinisial OS (68) yang merupakan warga Desa Toto Projo Kec Way Bungur, yang merudapaksa seorang anak di bawah umur.
Anak tersebut berinisial DI (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar, di salah satu sekolah di Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan membenarkan kejadian tersebut, Senin (11/7/2022).
Ia mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tersangka OS oleh pihak keluarganya, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
"Iya benar, kemarin pada Sabtu (9/7/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, saya menerima penyerahan terhadap tersangka OS dari pihak keluarga," ujarnya.
Ia juga membenarkan, jika OS melakukan perbuatan asusila kepada DI.
"OS diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022).
"Tersangka OS ini melakukan tindakannya itu pada Jumat (8/7/2022) pukul 17:30 WIB, di area Kecamatan Way Bungur," ungkapnya.
Ia menuturkan, saat ini OS telah diamankan di Polsek Way Bungur.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap OS," tuturnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)