Berita Lampung

Peternak Lampung Bisa Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Untuk Sapi Yang Dimusnahkan Karena PMK

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ternak terkena PMK. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memastikan peternak yang terdampak PMK bisa mendapat kompensasi Rp 10 Juta.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mengatakan peternak yang terdampak PMK (penyakit mulut dan kuku) akan mendapat kompensasi.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti mengatakan, kompensasi diberikan untuk mengganti hewan ternak yang dimusnahkan karena PMK.

"Kompensasi senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang dimusnahkan," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti, Senin (18/07/2022).

Dijelaskannya, kebijakan tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Aturan telah dikeluarkan sejak 7 Juli 2022.

Baca juga: Dinas Peternakan Lampung Selatan Salurkan 8.700 Booster PMK ke Kecamatan

Baca juga: Lampung Timur Terima 5.000 Booster PMK Untuk Ternak Yang Sudah Vaksin

Ia mengaku, aturan telah diterima oleh masing-masing pemerintahan di lingkungan kabupaten dan kota di Lampung.

Dan masing-masing permerintah juga diminta untuk mensosialisasikan kepada peternak-peternak di daerah.

"Untuk Provinsi Lampung, Kementan nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tanggal 7 juli 2022 sudah kita sosialiasikan ke pemerintah kabupaten dan kota sesuai arahan pusat," terangya.

Hingga saat ini, belum ada respon dari peternak terdampak dalam bentuk pengajuan kompensasi.

"Kita masih menunggu pengajuan dari lapangan," terangnya.

Adapun proses pengusulan bisa dilakukan peternak terdampak kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan di masing-masing kabupaten/kota.

'Itu dikoordinir oleh dinas-dinas yang membidangi fungsi peternakan," jelasnya.

Baca juga: Promo Gramedia Sahabat Sekolah Mulai Dari 10 Ribuan, Berlangsung Hingga 31 Juli 2022

Baca juga: Lama Tidak Tatap Muka, Hari Pertama Sekolah Disambut Rasa Senang Siswa Baru SMPN 4 Bandar Lampung

Selanjutnya, proses pengajuan akan ditindaklanjuti oleh tim verifikator sebelum berkas usulan diberikan ke kementerian pertanian.

Setelah ada pengajuan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi.

Kemudian mengajukan ke kementan dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

"Jadi harus sesuai petunjuk dan persyaratan terkait potong bersyarat ini," ungkapnya.

Lili menyebutkan, dalam peraturan ada beberapa kriteria penerima kompensasi dan bantuan dari pemerintah.

Pertama, melampirkan fotocopy KTP perseroarangan/peterankan atau fotocopy KTP ketua kelompok.

Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS.

Baca juga: SMKN 1 Gedong Tataan Pesawaran Lampung Buka Kelas Khusus Industri

Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan setempat.

Melampirkan surat keterangan stamping out yang diterbitkan dokter hewan setempat sesuai dengan format-1 (ada di slide).

Melampirkan foto geotagging pada saat pelaksanaan stamping out atau surat keterangan telah dilakukan stamping out yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat sebelum pemberlakukan Keputusan Menteri ini.

Adapun kriteria hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan lain.

Hewan yang diberikan kompensasi juga merupakan hewan yang tidak diasuransikan atau tidak mendapat penggantian dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini