Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI).
Sebelumnya, Kabupaten Lampung Selatan telah dapatkan penghargaan KLA predikat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan KLA predikat Pratama Kabupaten Lampung Selatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) sempat bertahan empat tahun dari 2018-2021.
Untuk mendapatkan penghargaan KLA, memang seluruh kabupaten/kota harus memiliki komitmen untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Hal ini disampaikan Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat arahan pada kepala daerah se-Indonesia secara virtual, di ajang penyerahan penghargaan KLA 2022.
Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri
Baca juga: Dinas Pendidikan Lampung Selatan Sosialisasi Kurikulum Merdeka Mandiri
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, Ketua Tim Penggerak PKK Winarni serta jajaran turut ikuti kegiatan itu lewat aplikasi zoom meeting di rumahnya Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.
Nanang merasa sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan yang telah berhasil dicapai oleh Kabupaten Lampung Selatan.
Nanang berharap, penghargaan ini dapat dijadikan sebagai penyemangat seluruh stakeholder
"Semoga ini menjadi semangat untuk kita dalam mensinergikan berbagai sektor pembangunan, dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Lampung Selatan," kata Nanang, pada Sabtu (23/7/2022)
"Alhamdulillah, pada malam hari ini kita mendapatkan penghargaan KLA Predikat Madya, naik satu tingkat," ujarnya
"Setelah sebelumnya, mendapatkan Predikat Pratama 4 kali berturut-turut," ucapnya
"Saya selalu berpesan kepada seluruh jajaran untuk tidak berpuas diri atas capain yang diraih, mari kita tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Warga Lampung Selatan Tewas Tidak Wajar di Lampung Tengah
Baca juga: Penemuan Jasad Mengambang di Lampung Tengah, Diakui Warga Lampung Selatan
Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi atas partisipasi serta komitmen dari para pemerintah daerah, dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di wilayah masing-masing.
Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya partisipasi ataupun keikutsertaan pemerintah daerah, dalam mendukung terwujudnya pemenuhan 31 hak anak.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.
"Apresiasi saya sampaikan setingi-tingginya serta selamat kepada daerah yang mendapatkan penghargaan pada malam hari ini," katanya.
"Atas upaya yang dilakukan dalam memenuhi hak anak dan perlindungan anak,” ujarnya.
Bintang menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian tahapan penilaian serta evaluasi
"Dengan 24 indikator kabupaten/kota yang dinilai mencukupi pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak," katanya
"Hingga akhirnya, kata Bintang, untuk mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," ujarnya
Bintang mengatakan Kementerian PPPA RI memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah melalui Penghargaan KLA Tahun 2022.
Penilaian KLA telah dimulai sejak tahun 2006 hingga tahun 2022.
"Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja," katanya
"Akhirnya pada malam hari ini akan diberikan penganugrahan penghargaan, mulai dari tingkat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA," ujarnya
Lebih lanjut Bintang menyampaikan, dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas unggul dan berdaya saing,
"Diperlukan adanya komitmen dari seluruh pemangku kebijakan untuk saling bersinergi dalam memenuhi hak anak dan perlindungan anak," katanya
Bintang menjelaskan, pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi.
"Serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang maju dan makmur," katanya
"Secara umum, anak memiliki empat hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak berpartisipasi, komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial," ujarnya
"Anak juga hidup dari sistem yang melingkupinya, mulai dari Keluarga, sekolah, masyakat, budaya maupun kebijakan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus).