Polres Lampung Selatan Rilis Kasus

Polres Lampung Selatan Tangkap 39 Pencuri Selama Juli sampai Agustus 2022

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Selatan berhasil tangkap 39 tersangka kasus pencurian selama dua bulan yakni Juli dan Agustus 2022.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan tangkap 39 tersangka dalam berbagai kasus pencurian selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2022.

39 tersangka itu hasil dari 13 kasus yang diungkap Polres Lampung Selatan terdiri pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).   

Polres Lampung Selatan juga mengungkap dari 13 kasus itu ada kasus pencurian brangkas PT Inti Tani Niaga berisi uang lebih dari Rp 110 juta.

Hal itu berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat menggelar press rilis ungkap kasus pelemparan batu bus di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), C3 (curat, curas dan curannmor), dan narkoba.

"Dari hasil yang dicapai ungkap kasus sebanyak 13 kasus," kata Edwin.

Baca juga: Ikke Nurjanah Tak Bisa Tolak Permintaan dari Suami Berondongnya Karlie Fu

Baca juga: Rizky Billar Hadiahi Lesti Kejora Mobil Rolls Royce Seraya Tulis Permintaan Maaf

"Curat 7 laporan, curas 1 laporan, curanmor 4 laporan, pengerusakan 1 laporan, dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang," katanya.

Edwin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) brangkas.

Para pelakunya adalah komplotan lintas kabupaten dan lintas provinsi.

Berdasatkan laporan polisi LP / B - 733 / VII / 2022 / SPKT / SEK NATAR / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, pada 14 Juli 2022.

"Lokasi kejadian di Dusun Induk KM 17, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada kamis (14/82022) sekitar pukul 05.30 WIB," katanya

Edwin mengatakan pelaku diduga memanjat dari tembok sebelah kiri Gudang PT INTANI

"Pelaku masuk ke areal kantor dengan cara merusak jendela bagian dapur yang tidak terpasang teralis besi," katanya.

Baca juga: Polisi Amankan Lokasi Kecelakaan Aspri Hotman Paris di Bandar Lampung

Baca juga: Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 kg, Ganja 26,6 kg, Tangkap 7 Tersangka

"Lalu pelaku naik ke atas ruang kantor tempat penyimpanan kotak brankas," ujarnya

"Selanjutnya pelaku menyeret kotak brangkas keluar ruangan," ucapnya

"Kemudian pelaku merusak secara paksa kotak brankas dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya," jelasnya

Edwin mengatakan akibat kejadian tersebut kerugian materiil yang dialami oleh korban ditaksir Rp 110.400.000.

Para pelaku yakni Komar (27), warga Desa Talagasari Kec. Saketi Kab. Pandeglang Provinsi Banten.

Yopi Mulyadi (27), warga Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Provinsi Banten

Jamal Doni (32) Warga Desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur

Muhammad Haikal (33) warga Curug Kab. Tanggerang (diamankan di Polresta)

Adapun barang yang telah dicuri pelaku yakni dompet berisi uang tunai sebesar Rp 13.238.000.

Uang tunai sebesar Rp 40.000.000

Satu buah amplop berisi uang sebesar Rp 12.000.000.

Satu buah amplop berisi uang sebesar Rp 4.000.000

Lima emas batangan masing-masing satu batang emas seberat 15 gram.

Satu batang emas seberat 25 gram.

Satu batang emas batangan seberat 5 Gram

Dua batang emas seberat 1/2 gram

Total 46 gram x Rp 900.000 Rp 41.400.000.

Edwin mengatakan atas kejadian tersebut PT Inti Tani Niaga mengalami kerugian materi yang ditotalkan keseluruhan sebesar Rp 110.400.000.

"Kepada petugas para tersangka mengaku melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya

Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan bongkar brankas di wilayah hukum Lampung Selatan sebanyak 2 kali

"Pertama di Kantor PT Inti Tani Niaga Desa Candimas, Kecamatan Natar, pada 14 Juli 2022, mengalami kerugian sebesar Rp 110.400.000" katanya

"Kedua di Kantor BRIN Lampung, Kecamatan Tanjung Bintang pada 30 Juni 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000," ujarnya

Edwin mengatakan para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini