Berita Terkini Artis

Nathalie Holscher dan Sule bisa Ajukan Banding Putusan Cerai Pengadilan Agama Cikarang dalam 14 Hari

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nathalie Holscher dan Sule masing-masing diberi waktu 14 hari ajukan banding dari putusan cerai Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nathalie Holscher dan Sule masing-masing bisa mengajukan banding atas putusan perceraian dari Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Pihak Nathalie Holscher dan pihak Sule diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Agama Cikarang atas putusan perceraian pernikahannya.

Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Jawa Barat memang telah keluarkan putusan perceraian antara Nathalie Holscher dan Sule namun putusan inkrah baru keluar 14 hari sejak Rabu (10/8/2022).

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Saiful selama 14 hari ke depan, baik pihak Nathalie Holscher maupun pihak Sule dapat mengajukan upaya hukum banding apabila keberatan dengan hasil putusan.

Pada Rabu (10/8/2022), Pengadilan Agama (PA) Cikarang kembali menggelar sidang perceraian Nathalie Holscher dan Sule yang mengagendakan pembacaan putusan.

Baca juga: Marshanda Tak Mau Bahas Kebaikan Raffi Ahmad

Baca juga: Pulang dari Amerika Marshanda Selektif Pilih Teman Trauma Masuk RSJ

"Hari ini adalah pembacaan keputusan majelis dalam bentuk putusan yang telah dibacakan," kata Saiful.

Namun saat ini sampai 14 hari setelahnya, putusan terkait hubungan Nathalie Holscher dan Sule belum resmi bercerai.

"Dalam 14 hari ke depan ini adalah masa untuk mengajukan upaya hukum banding jika ada yang keberatan dengan putusan itu."

"Tapi jika dalam 14 hari ke depan tidak ada yang keberatan dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding, maka keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap," ujar Saiful, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/8/2022).

Apabila keduanya tidak ada yang mengajukan banding, maka hubungan Nathalie Holscher dan Sule resmi bercerai.

"Maka sah perceraian penggugat dan tergugat," ucap Saiful.

Keputusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari ke depan, jika tidak ada upaya hukum banding dari kedua belah pihak.

Baca juga: Resmi Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Dapat Mobil Alphard dan 1 Rumah

Baca juga: Nycta Gina Ungkap Perubahan Drastis Rizky Kinos, Singgung Rasa Takut

"Nah, kekuatan hukum tetap itu setelah 14 hari, apabila tidak ada upaya hukum maka, keputusan itu berkekuatan hukum tetap, jelas Saiful.

Nantinya setelah 14 hari Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Jawa Barat wajib mengeluarkan akta cerai karena kedua belah pihak sama-sama tidak ada yang ajukan banding.

Rencannya setelah putusan perceraian ini sah, dari pihak Sule akan memberikan harta bersama kepada Nathalie Holscher.

Sule akan memberikan aset dua buah mobil mewah, rumah.

Selanjutnya juga pihak Sule akan memberikan tanggungan nafkah kepada anaknya Adzam Andriansyah Sutisna.

Diungkapkan kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili bahwa kliennya memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, nafkah untuk Adzam, dan rumah kepada Nathalie Holscher.

"Kang Sule memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp 25 juta per bulan," ujar Bahyuni, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/8/2022).

"Kemudian rumah juga ikut diberikan kepada ibu Nathalie, itu poinnya yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini," tambah Bahyuni.

Pihak Sule tidak merasa keberatan dengan hal tersebut karena sudah berdasarkan kesepakatan dari sebelumnya.

"Karena (sudah) sepakat tidak ada keberatan," kata Bahyuni. (Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini